Pileg 2019

Berikut 32 Nama Tambahan Caleg Mantan Narapidana Korupsi yang Diumumkan KPU Per 19 Februari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 32 nama tambahan calon legislatif ( caleg) mantan narapidana korupsi.

Editor: Dedy Herdiana
KPU.
Logo KPU. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 32 nama tambahan calon legislatif  ( caleg) mantan narapidana korupsi.

Jumlah ini menambah daftar panjang caleg eks koruptor.

Jika ditambahkan dengan daftar caleg eks koruptor yang sudah lebih dulu diumumkan KPU, dikutip dari Kompas.com,  total ada 81 caleg mantan napi korupsi.

Dari 32 caleg eks koruptor tambahan, sebanyak 7 caleg maju di tingkat DPRD provinsi dan 25 caleg maju di tingkat DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, tak ada nama tambahan caleg eks koruptor yang maju di tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Caleg DPD yang tercatat punya riwayat kasus korupsi berjumlah 9 orang.

Jika ditambahkan dengan jumlah caleg eks koruptor yang diumumkan KPU terdahulu, maka, total ada 23 caleg eks koruptor tingkat DPRD provinsi, 49 caleg eks koruptor tingkat DPRD kabupaten/kota, dan 9 caleg DPD.

Dari 16 partai politik peserta pemilu, 14 partai mengajukan caleg mantan napi korupsi.

Hanya ada 2 partai politik yang tak ajukan caleg eks koruptor, yaitu Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Berikut 32 nama tambahan caleg eks koruptor yang diumumkan KPU per 19 Febuari 2019 berdasar partai politik:

Partai Hanura

1. Muhammad Asril Ahmad (DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor urut 4)

2. Rachmad Santoso (DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 1, nomor urut 1)

3. Darjis (DPRD Kabupaten Ogan Ilir 4, nomor urut 1)

4. Andi Wahyudi Entong (DPRD Kabupaten Pinrang 1, nomor urut 1)

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved