Begini Kata Kepsek SMPN 2 Bandung tentang Tudingan Pungli untuk Membuat Taman Sekolah

Agus Deni Syaeful justru kembali beraktivitas secara normal sesuai fungsinya sebagai kepala sekolah di SMPN 2 Bandung.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Cipta Permana
Kepala SMPN 2 Bandung, Agus Deni Syaeful menjawab pertanyaan awak media, di SMPN 2 Bandung, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Selasa (19/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pascadiperiksa Satgas Saber Pungli Jabar, terkait dugaan pungli pembangunan taman sekolah bersama dua orang staf tata usaha, Senin (18/2/2019), Kepala SMPN 2 Bandung, Agus Deni Syaeful enggan berkomentar banyak atas kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, Agus Deni Syaeful justru kembali beraktivitas secara normal sesuai fungsinya sebagai kepala sekolah di SMPN 2 Bandung. Meski awalnya sempat menolak untuk memberikan keterangan saat di wawancara awak media, akan tetapi sikap itu kemudian berubah. Sehingga Ia pun bersedia menjelaskan, biarpun tidak secara gamblang, terlebih kasusnya kini telah dilimpahkan ke Inspektorat Kota Bandung.

"Saya belum bisa kasih penjelasan, saya no comment dulu ya. Saya masih menunggu dari inspektorat dulu," ujar Agus saat ditemui di SMPN 2 Bandung, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Selasa (19/2/2019).

Sebelumnya diberitakan, Agus Deni Syaeful diperiksa bersama dua orang staf tata usaha terkait dugaan pungli, oleh tim Satgas Saber Pungli Jabar, berdasarkan aduan laporan dari masyarakat.

Kepala Satgas Saber Pungli Jabar AKBP Basman, menjelaskan proses pembuatan taman di sekolah dinisiasi oleh pihak sekolah. Namun dalam pelaksanaanya, kepala sekolah justru meminta uang kepada orangtua murid.

Selain memeriksa kepala sekolah dan staf TU, tim satgas saber pungli pun mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga berasal dari salah seorang orangtua siswa.

Adik Abu Bakar Baasyir, Noeim Baasyir, Bebas Murni, Ini Kalimat Singkat yang Diucapkan

"Diminta (uang) dari orangtua murid, ada tujuh orangtua murid yang dimintai," ujar Basman Senin (18/2/2019)

Perbuatan kepala sekolah ini, menurutnya, dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011, tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Kepada Sekolah Dasar dan Menengah Pertama.

"Namanya SD atau SMP itu enggak boleh ada pungutan apapun ke murid, orangtua murid atau wali murid. Itu tertuang larangan pungutan siswa usia sekolah wajib belajar," ucapnya.


Karena terjadi di lingkungan pendidikan, pihaknya mengaku, telah melimpahkan kasus ini ke Inspektorat Pendidikan Kota Bandung. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan unit pemberantasan pungli Kota Bandung.

"Kita istilahnya hanya membuka keran yang mampet. Selanjutnya institusi atau inspektorat," kata Basman.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved