Pilpres 2019
Ini yang Dimaksud dengan Hak Guna Usaha (HGU), Disebut-sebut Saat Debat Capres Jokowi vs Prabowo
Ratusan ribu hektare tanah yang dikuasai Prabowo ini sebelumnya diungkap Capres 01 Joko Widodo alias Jokowi dalam debat.
TRIBUNJABAR.ID - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyatakan ratusan ribu hektare tanah yang ia kuasai di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Ratusan ribu hektare tanah yang dikuasai Prabowo ini sebelumnya diungkap Capres 01 Joko Widodo alias Jokowi dalam debat.
Adapun Prabowo kemudian memberikan klarifikasi dalam sesi penutup Debat Capres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam.
Karena merupakan HGU, menurut Prabowo, sewaktu-waktu tanah tersebut bisa diambil kembali oleh negara.
"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua," kata dia.
Namun demikian, Prabowo menyatakan tak akan mengembalikan tanah itu jika hanya nantinya jatuh ke orang asing.
"Tapi, daripada jatuh ke orang asing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," katanya.
Lantas apakah yang dimaksud dengan HGU?
Mengutip artikel di Kompas.com pada 11 Mei 2013 yang ditulis oleh praktisi hukum dan pengasuh situs Legalakses.com, Dadang iskandar, berikut penjelasan tentang HGU:
• Tagar #JokowiBohongLagi jadi Trending Topic Twitter, Singgung Ucapan Jokowi soal Kebakaran Hutan
Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Lalu, apa bedanya dengan hak pakai?
HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan atau peternakan untuk tanah yang luasnya minimal 5 hektar, serta terhadap HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.
HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit yang merupakan tanaman berumur panjang.
Atas permintaan pemegang hak, dan dengan mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 25 tahun.
Berikut beberapa hal perlu Anda ketahui tentang HGU:
- Minimal 5 hektare
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pak-jokowi-dan-pak-prabowo.jpg)