Joko Driyono Otak Pengrusakan Barang Bukti Pengaturan Skor, Senin Diperiksa sebagai Tersangka

Tim Satgas Antimafia Bola menduga Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) menjadi otak pelaku pengrusakan

Editor: Ichsan
istimewa
Joko Driyono (kedua kiri) menyaksikan penggeledahan yang dilakukan Satgas Antimafia Bola di apartemennya, Kamis (14/2/2019) malam. 

TRIBUNJABAR.ID - Tim Satgas Antimafia Bola menduga Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) menjadi otak pelaku pengrusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Jokdri memerintahkan tiga tersangka lain untuk merusak dokumen yang dicari penyidik dalam penggeledahan di kantor Komdis PSSI.

"(Jokdri) dapat diduga sebagai aktor untuk suruh tiga orang tersebut melakukan pencurian, perusakan police line masuk tanpa izin," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (16/2/2019).

Dedi mengatakan, nama Jokdri muncul setelah penyidik memeriksa tiga tersangka, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Setelah nama Jokdri muncul, Satgas kemudian menggeledah apartemen Jokdri di bilangan Kuningan, Kamis (14/2/2019), dan menetapkan Jokdri sebagai tersangka.

Weekend, Yuk Berendam di Kolam Air Panas Ciwalini, Asyik di Tengah-tengah Kebun Teh

"Ada 75 item barang bukti yang disita Satgas. Dilakukan audit asesmen tambah menguatkan bukti pendukung dalam menetapkan J sebagai tersangka," ujar Dedi.

Adapun barang bukti yang dirusak dan dicuri dari lokasi penggeledahan berkaitan dengan kasus pengaturan skor yang diadukan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indriyani.

Pink Ice Cream, Wahana Selfie Kekinian dan Instagramable Pertama di Cirebon

Menurut rencana, Jokdri akan diperiksa sebagai tersangka oleh Satgas di Mapolda Metro Jaya pada Senin (18/2/2019). Salah satu hal yang akan didalami adalah motif perusakan barang bukti tersebut. Selain ditetapkan menjadi tersangka, Jokdri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Jokdri Otak Perusakan Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved