Ahmad Dhani Kembali Jalani Sidang Lanjutan Kasus Vlog Idiot, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Soal Dakwaan

Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2)

Editor: Dedy Herdiana
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
Ahmad Dhani menghadiri sidang Vlog Idiot agenda pembacaan eksepsi di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA — Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).

Dikutip dari Kompas.com, dalam agenda sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi, kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Ahmad Dhani tidak jelas.

"Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan karena materi dakwaannya tidak jelas dan menyesatkan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang.

Setelah timnya mengkaji syarat formil dakwaan jaksa, ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai syarat formil, seperti penerapan pasal dan penjelasan aksi pidana yang dilakukan kliennya.

"Tidak dijelaskan secara lengkap bagaimana klien kami melakukan tindak pidana. Dalam dakwaan hanya disebut Ahmad Dhani melakukan vlog video. Bukan bagaimana mentransmisikan sesuai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 27 Ayat 3," kata Aldwin.

Selain itu, pasal yang dikenakan adalah jika ada delik aduan perseorangan, bukan badan hukum. "Tapi, dalam perkara ini, yang melaporkan adalah lembaga Koalisi Bela NKRI, ini bukan perseorangan," ujarnya.

Ahmad Dhani Tulis Surat dari Penjara: Saya Bukan Teroris, Ini Isi Surat Lengkapnya!

Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.

Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perkara "Vlog Idiot", Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Dakwaan Jaksa Menyesatkan"

Ezechiel Berduka Terkait Ibunya, Tetap Mampu Cetak Hattrick, Bawa Persib Menang 7-0 atas Persiwa

BREAKING NEWS : Sidang Habib Bahar bin Smith Dipastikan di Kota Bandung

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved