Pemprov Jabar Pecat 22 ASN yang Tersandung Kasus Korupsi
Pemprov Jabar membebas-tugaskan atau memberhentikan 22 orang aparatur sipil negara (ASN) yang terkena tindak pidana korupsi
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemprov Jabar membebas-tugaskan atau memberhentikan 22 orang aparatur sipil negara (ASN) yang terkena tindak pidana korupsi. Hal tersebut sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan selain berdasarkan arahan KPK, pemberhentian ASN ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.
Dalam SKB Tiga Menteri tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang diperintahkan untuk melaksanakan pemberhentian PNS dengan tidak hormat.
“Ada 22 ASN. Seluruhnya di Pemprov Jabar sudah diserahkan sejak Januari lalu, terhitung Desember diberhentikan, tapi karena harus menuntaskan administrasi, maka pemberhentian baru bisa dilakukan akhir Januari,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (11/2/2019).
• Pemain-pemain Ini Diprediksi Bakal Dimainkan Miljan Radovic di Laga Persib Bandung vs Persiwa Wamena
Menurut Iwa, dengan pemberhentian tersebut maka Pemprov Jabar sudah melaksanakan UU ASN sekaligus menaati arahan dari KPK. “Kami sudah mengikuti arahan dari KPK dan ini sesuai SKB Tiga Menteri,” ujarnya.
Iwa mengaku saat pelepasan 22 ASN oleh pihaknya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, seluruh pegawai yang diberhentikan tersebut menerima dengan lapang dada keputusan ini.
“Dengan keprihatinan yang mendalam, pada akhirnya semua bisa menerima karena ini bagian dari ketentuan yang harus dilaksanakan,” katanya.
Fakta Bos Tekstil dari Baleendah Tewas Dimutilasi di Malaysia https://t.co/T4NA2Jm4Jv via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 11, 2019