Seorang Pelajar Jadi Tersangka Kasus Terkait Dugaan Produksi Narkotika di Apartemen

Tersangka ditangkap oleh Dit Res Narkoba Polda Jabar pada Rabu (6/2/2019) di Apartemen di Bandung

Istimewa
Tersangka penyalahgunaan narkotika yang di Apartemen Grand Asia Afrika Residence, Jalan Karapitan, Bandung, Rabu (6/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- MRF (18), seorang pelajar ditetapkan sebagai tersangka  kasus penyalahgunaan narkotika sintetic canabinoid (jenis tembakau gorila).

Tersangka ditangkap oleh Dit Res Narkoba Polda Jabar pada Rabu (6/2/2019) di Apartemen Grand Asia Afrika Residence, Jalan Karapitan No.1 Bandung, Rabu (6/2/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penangkapan pelajar tersebut bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya industri rumahan sintetic canabinoid jenis tembakau gorila.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Dit Res Narkoba Polda Jabar melaksanakan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi kejadian selama kurang lebih dua minggu," katanya melalui keterangan tertulis (8/2/2019).

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pada Rabu lalu, dilakukan pada penangkapan sekira pukul 22.30 WIB di lantai 18 kamar No. 26.

Elza Syarief Tegaskan Mandala Shoji Bukan DPO, Berikut Penjelasannya

Puing-puing Bus Kramat Jati Masih di Lokasi Kejadian Kecelakaan di Jalan Raya Cicalengka [VIDEO]

Barang bukti yang disita dari tersangka penyalahgunaan narkotika di Apartemen Grand Asia Afrika Residence, Jalan Karapitan, Bandung, Rabu (6/2/2019).
Barang bukti yang disita dari tersangka penyalahgunaan narkotika di Apartemen Grand Asia Afrika Residence, Jalan Karapitan, Bandung, Rabu (6/2/2019). (Istimewa)

Pada tangkap tangan tersebut, tersangka yang adalah tersangka berada di lantai atas, kemudian ditemukan barang bukti di atas tempat tidur dan di dalam lemari pakaian.

Selain itu ditemukan pula di dalam laci bahan-bahan kimia berikut peralatan yang digunakan untuk produksi narkotika.

Pemeriksaan disaksikan oleh Satpam setempat, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa untuk proses selanjutnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket sedang berberat bruto 175,4 gram, satu paket sedang di dalam plastik klip bening dengan berat bruto 8,74 gram, satu buah panci yang di dalamnya berisi 1 kilogram tembakau gorila.

Polisi menyita satu butir ekstase warna pink dan satu butir hancur dengan berat bruto 0,9 gram, satu butir warna orange, dan setengah butir warna orange dengan berat bruto 0,81 gram, satu paket sintetis warna orange berberat bruto 75,69 gram, dan satu paket sintetis warna putih dengan berat bruto 28,7 gram.

Disita juga 6 paket besar bahan mentah dengan berat bruto 8 kilogram, 8 paket bahan mentah dengan total berat bruto 8 ons, 6 botol alkohol dengan kandungan 96%, satu unit ponsel merek Oppo warna hitam, satu unit ponsel merek Oppo warna merah, satu unit ponsel merek samsung warna hitam.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved