Pilpres 2019
Ini Kata Bawaslu Soal Deklarasi Bupati Bandung Barat Aa Umbara yang Dukung Jokowi-Maruf
Ketua Bawaslu Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha memberikan tanggapannya terkait kegiatan deklarasi dukungan yang dilakukan oleh Aa Umbara
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Ketua Badan Pengawas Pemilu Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha memberikan tanggapannya terkait kegiatan deklarasi dukungan yang dilakukan oleh Aa Umbara yang merupakan Bupati Bandung Barat terhadap calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.
Menurut Cecep, Bawaslu Bandung Barat tengah melakukan pengkajian terhadap kegiatan deklarasi tersebut.
Seperti diketahui, Aa Umbara melakukan kegiatan deklarasi di hari libur atau hari Minggu (3/2/2019).
"Sedang kami kaji dahulu apakah kegiatan itu dilakukan memang hari libur atau bukan dan posisinya yang bersangkutan itu sebagai bupati atau pimpinan partai politik," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Senin (4/2/2019).
Cecep juga menambahkan menurut Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 281, berbunyi kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota dan wabup/wakil walikota, harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan pengaturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Di pasal 62 juga di poin 5 menyebutkan diperbolehkan bagi kepala daerah yang lakukan kegiatan kampanye di luar hari kerja dan tak perlu cuti," ujarnya. (*)
• Ustaz Haikal Hassan Siap Berdebat Soal Sila Keempat dan Pilpres Langsung
• Sambut Imlek dengan Cara Unik, Tentara China Unggah Video Diakhiri Tertawa Khas dan Langsung Viral