Wali Kota Cirebon Yakin Tak Ada Pelanggaran dalam Deklarasinya Mendukung Jokowi-Maruf Amin
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, yakin tak ada pelanggaran dalam deklarasinya mendukung Joko Widodo-Maruf Amin.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, yakin tak ada pelanggaran dalam deklarasinya mendukung Joko Widodo-Maruf Amin.
Buntut dari deklarasi itu, Azis dipanggil Bawaslu Kota Cirebon untuk memberikan keterangan.
"Ya saya sih yakin tidak ada (pelanggaran)," ujar Nasrudin Azis saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (30/1/2019).
Ia mengatakan, untuk menetapkan pelanggaran harus ada bukti pendukungnya.
Azis yakin tak ada aturan apapun yang dilanggarnya dalam deklasi yang dilaksanakan di Hotel Verse, Jl Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (19/1/2019), itu.
Karenanya, iapun siap untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu Kota Cirebon.
"Kemarin tidak datang karena ada kegiatan di Jakarta, kalau dipanggil lagi ya saya siap datang," kata Nasrudin Azis.
• Agar Damai dan Selamat, Solihin GP Tekankan Warga agar Berpedoman pada Alquran dan Sunah Rasul
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, mengakui, epala daerah memang boleh memberi dukungan pada salah satu calon tapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Blak-blakan Jerinx Singgung Pilpres 2019: Sama Jokowi Saja Saya Ragu, Apalagi Prabowo https://t.co/9IaQjcrLRU via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 30, 2019
Di antaranya, tidak menggunakan fasilitas negara, mengajukan cuti jika kegiatan itu dilaksanakan pada hari kerja, dan tidak boleh berinisiatif mengadakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.