Mangkir dari Panggilan Jaksa KPK, James Riady akan Dipanggil Kembali pada Sidang Berikutnya
Pemilik saham proyek Meikarta, James Riyadi tidak hadir di persidangan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Pemilik saham proyek Meikarta, James Riyadi tidak hadir di persidangan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/1/2019). Sebelumnya jaksa KPK memanggil James Riady untuk menjadi saksi bagi terdakwa Billy Sindoro.
"Kami belum tahu alasannya. Tapi memang rencananya dihadirkan hari ini sebagai saksi untuk Billy Sindoro," ujar jaksa KPK I Wayan Riana.
Ia mengatakan KPK akan membahas ulang terkait menghadirkan James Riyadi di persidangan. Menurutnya, kesaksian James Riyadi penting untuk mengungkap kebenaran materil terkait peristiwa suap proyek Meikarta kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah ASN.
"Nanti kami diskusikan. Karena terkait penahanan untuk terdakwa pemberi ini singkat, apakah masih cukup atau tidak. Kami juga pertimbangkan untuk menghadirkan James Riyadi di persidangan dengan terdakwa penerima suap," ujar I Wayan. Adapun batas penahanan para terdakwa penyuap yakni Billy Sindoro, Taryudi, Henry Jasmen dan Fitradjaja Purnama berakhir pada 11 Maret.
• Wali Kota Cirebon Yakin Tak Ada Pelanggaran dalam Deklarasinya Mendukung Jokowi-Maruf Amin
Pada sidang hari ini, delapan saksi dihadirkan. Semuanya dari perusahaan pengembang Meikarta. Hanya James Riyadi yang tidak datang. Semua saksi dipanggil lewat surat dan semuanya bisa hadir. Hal yang sama dilakukan oleh KPK ke James Riyadi.
"Dari KPK sudah kontak ke ponsel James Riyadi. Tapi tidak aktif," ujarnya.
Blak-blakan Jerinx Singgung Pilpres 2019: Sama Jokowi Saja Saya Ragu, Apalagi Prabowo https://t.co/9IaQjcrLRU via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 30, 2019