Bawaslu Bubarkan Kampanye Caleg PAN dan Caleg Demokrat di Kabupaten Cirebon
Caleg yang melanggar aturan kampanye itu berinisial AW Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional dan N Caleg DPRD Jawa Barat dari Partai Demokrat
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Bawaslu Kabupaten Cirebon telah membubarkan dua kegiatan kampanye yang dilakulan oleh calon anggota legislatif karena terbukti telah melanggar aturan pemilu 2019.
Kampanye tersebut dibubarkan oleh petugas pengawas kecamatan dan pengawas desa Bawaslu Kabupaten Cirebon pada Sabtu (26/1/2019) dan Minggu (27/1/2019) di Kecamatan Tengah Tani dan Kecamatan Weru.
Adapun caleg yang melanggar aturan kampanye itu berinisial AW Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional dan N Caleg DPRD Jawa Barat dari Partai Demokrat.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, menjelaskan, saat melakukan kampanye terbatas, panitia penyelenggara kampanye tak bisa menunjukkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
"Kalau di regulasinya, pengawas mempunyai kewenangan untuk membubarkan dan itu sudah dilakukan oleh teman-teman pengawas," katanya saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon, Senin (28/1/2019).
• KPU Kabupaten Cirebon Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berbasis Perempuan di Polres Cirebon[VIDEO]
• Kesadaran Nelayan Gebang Cirebon Ikut Asuransi Masih Rendah, Ini Kata Ketua Forum Nelayan
Menurutnya, upaya pembubaran itu merupakan sebuah tindakan Bawaslu kepada siapapun peserta pemilu yang melakukan kampanye tanpa memiliki STTP.
Oleh sebab itu, ia mengimbau, seluruh caleg agar mengikuti prosedur yang telah ditentukan saat hendak berkampanye.