Dijanjikan Bisa Jadi PNS, Honorer K2 Ini Tertipu Sampai Rp 140 Juta
James sebelumnya menjanjikan H, tenaga honorer tersebut bisa diangkat jadi PNS, asalkan memberikan uang Rp 140 juta.
TRIBUNJABAR.ID, PRABUMULIH - Polres Prabumuli menangkap James setelah terbukti menipu seornag tenaga honorer K2 Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, hingga Rp 140 Juta.
James sebelumnya menjanjikan H, tenaga honorer tersebut bisa diangkat jadi PNS, asalkan memberikan uang Rp 140 juta.
Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdur Rahman menjelaskan, James ditangkap setelah korbannya, H melapor ke polisi.
Mengantuk Setelah Sarapan? Penyebabnya Tak Hanya Karena Kekenyangan, Tapi Juga Bisa Karena Ini https://t.co/RdtxAUs2LU via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 26, 2019
H kesal karena ia tak kunjung diangkat menjadi PNS setelah memberikan uang Rp 140 juta kepada James.
Kepada polisi, H mengaku sudah menunggu selama tiga tahun, sejak tahun 2015 hingga 2017.
“James merupakan tersangka kasus penipuan dengan modus bisa membantu proses pengangkatan korbannya H menjadi PNS,” kata Abdur Rahman, Sabtu (26/1/2019).
Status H sebagai honorer K2 dimanfaatkan James untuk menipu korban. Sementara itu, James juga mengakui dirinya tertipu.
• Tak Mau Tertular saat Flu Mewabah, Gunakan Bawang Merah Saja, Ini Caranya
Ia mengaku sudah berusaha mengurus pengangkatan H menjadi PNS.
Kepada polisi, H mengaku beberapa kali terbang ke Jakarta menemui seseorang untuk memuluskan janjinya mengangkat H menjadi PNS.
“Saya juga tertipu, Pak. Uang dari H sudah saya transfer ke rekening orang itu," ujar James.
Atas perbuatannya, James terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
• Para Pelajar di Kota Bandung Berharap Pemilu 2019 Gunakan E-Voting