Terkait Peredaran Tabloid Indonesia Barokah, Mabes Polri Tunggu Hasil Audit Dewan Pers

Terkait peredaran Tabloid Indonesia Barokah yang disebut menyudutkan satu paslon dalam Pilpres 2019, Mabes Polri tunggu hasil audit Dewan Pers

Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Terkait peredaran Tabloid Indonesia Barokah yang disebut menyudutkan salah satu paslon dalam Pilpres 2019, Mabes Polri menyatakan masih menunggu hasil audit dari Dewan Pers.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan terkait hal tersebut.

"Belum menerima laporan, tentunya kita akan memonitor dan menunggu hasil dari dewan pers," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

Ia pun menuturkan dewan pers akan melaporkan hal ini terlebih dahulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baru setelahnya, kata dia, Bawaslu akan melihat ada tidaknya pelanggaran pemilu atau tindak pidana pemilu dalam kasus ini. 

"Makanya dewan pers dulu, dewan pers mengaudit ya ini ranahnya siapa ini, tentunya dewan pers akan menyerahkan ke Bawaslu. Bawaslu assement dulu apakah ada pelanggaran pemilu atau tindak pidana pemilu," kata Dedi Prasetyo.

Seribu Lebih Tabloid Diduga Berisi Hoaks Disita Bawaslu Kota Tasikmalaya di Kantor Pos

Selama Dipenjara di Mako Brimob, Ahok Ternyata Punya Band Bernama BTP, Dia Jadi Vokalis

Meski Bimbang, Pep Guardiola Buka Pintu Keluar dari Manchester City bagi Nicolas Otamendi

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu memaparkan bila ditemukan pelanggaran pemilu Bawaslu akan memprosesnya.

Sementara, apabila ditemukan tindak pidana pemilu, maka Sentra Gakkumdu-lah yang akan menangani.

"Kalau pelanggaran pemilu (ditangani) Bawaslu, kalau tindak pidana pemilu Gakkumdu bisa langsung kerja, dalam 12 hari menyelesaikan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, tabloid Indonesia Barokah membuat resah karena beredar di sejumlah masjid perkampungan di wilayah Blora.

Bawaslu menyebut ada sebanyak 635 eksemplar yang diamankan dari 240 masjid di 12 Kecamatan se Kabupaten Blora. Ditambah lagi 121 eksemplar yang masih tertahan di kantor pos.

Tabloid tersebut memuat sejumlah artikel yang cenderung menyudutkan paslon nomor urut 02, Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkait Tabloid Indonesia Barokah, Polri Tunggu Hasil dari Dewan Pers

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved