Neneng Rahami yang Sebut Beri Uang Rp 1 M untuk Sekda Jabar Hadir di Sidang Meikarta Besok?

Neneng Rahmi merupakan saksi yang menurut kesaksian eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, melihat pemberian uang Rp 1 M untuk Sekda Jabar.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Saksi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihadirkan di lanjutan persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/1/2019).

Agenda sidang besok masih pemeriksaan saksi.

"Saksi untuk besok dari ASN Pemkab Bekasi," ujar I Wayan Riana, jaksa penuntut umum KPK saat dikonfirmasi via pesan elektronik, Selasa (15/1).

Ditanya soal siapa saksi dari ASN Pemkab Bekasi yang akan dihadirkan di persidangan untuk terdakwa Billy Sindoro, Taryudi, Henry Jasmen dan Fitradjadja Purnama, apakah termasuk Neneng Rahmi selaku Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi, I Wayan belum bisa menyebutkannya.

"Lihat saja besok untuk siapa saja saksinya karena kami belum bisa ungkap hari ini," ujar I Wayan.

Usai pembacaan putusan sela di pekan lalu yang menyatakan majelis hakim tidak bisa menerima permohonan eksepsi terdakwa Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen, ‎sidang perkara suap perizinan proyek Meikarta digelar dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Rabu.

Kasus Suap Meikarta, Menanti Kesaksian Neneng Rahmi Terkait Aliran Uang ke Pejabat Pemprov Jabar

Ridwan Kamil Bela Iwa Karniwa Soal Meikarta, Sekda Tak Ada Kaitannya dengan Perizinan

Seperti diketahui, Neneng Rahmi merupakan saksi yang menurut kesaksian eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di‎ persidangan pada Senin (14/1/2019), turut melihat dan mengalami pemberian uang Rp 1 M untuk Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa, terkait pengurusan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.

Keterangan Neneng Rahmi ‎dipersidangan jadi penting untuk memastikan apakah uang Rp 1 M itu diterima oleh Iwa atau tidak. ‎Sehingga, perlu dibuktikan dengan menghadirkan sejumlah pihak.

"Nanti dibuktikan di persidangan dengan menghadirkan Neneng Rahmi karena saksi Neneng Hasanah Yasin mendengar itu dari Neneng Rahmi. Nanti juga sekaligus menghadirkan Iwa Karniwa," ujar I Wayan.

Tidak hanya kesaksian Neneng Rahmi saja yang dinantikan. Kesaksian Yani Firman selaku Kepala Seksi di Dinas Bina Marga Pemprov Jabar pun dinantikan.

Khususny‎a berkaitan dengan fakta dalam dakwaan jaksa bahwa terdakwa Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Hasmen menemui dan menyerahkan uang SGD 90 ribu pada Yani Firman.

Uang itu jadi sorotan karena setelah penyerahan, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan nomor 648 / Kep.1069-DPMPTSP / 2017 tentang Delagasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.

Jaksa KPK ke Neneng Hassanah Yasin: Apa Pentingnya Ditjen Otda Urus Perizinan Meikarta?

Neneng Hassanah Yasin Sebut Sempat Bahas Meikarta dengan Ahmad Heryawan di Moscow, Rusia

Kemudian, masih menurut dakwaan, berdasarkan keputusan gubernur itu, DPMPTSP Provinsi Jabar mengeluarkan surat nomor 503 / 5098 / MSOS pada 24 November yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Provinsi Jabar, Dadang Mohamad yang ditujukan pada Bupati Bekasi.

Surat itu perihal rekomendasi pembangunan Meikarta, yang menyatakan Pemprov Jabar memberikan rekomendasi pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal harus ditindak lanjuti, sesuai rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dipimpin Wagub Jabar saat itu, Deddy Mizwar.

"Untuk Yani Firman juga akan kami hadirkan sebagai saksi untuk mengklarifikasi aliran uang tersebut," ujar I Wayan. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved