Ini Alasan KPU Tolak Revisi Visi Misi Prabowo-Sandi : Akan Jadi Masalah
Bila visi misi pasangan calon berubah-ubah ketika kampanye telah berjalan, maka yang terjadi kemudian ialah timbulnya masalah.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan alasan penolakan revisi visi misi yang disodorkan kubu BPN Prabowo-Sandi.
Dilansir dari Tribunnews.com, dia mengatakan, dokumen resmi visi misi tidak bisa diubah lantaran ada kaitannya dengan proses kampanye.
Sebab, tahap kampanye yang telah dimulai sejak September 2018 lalu sejatinya berisi penjabaran visi-misi pasangan calon kepada masyarakat.
Nama Pemain yang Diincar dan Dilepas Persib Bandung, Benarkah Frets Butuan? https://t.co/u7jHrFaoWa via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 10, 2019
Menurutnya, bila visi misi pasangan calon berubah-ubah ketika kampanye telah berjalan, maka yang terjadi kemudian ialah timbulnya masalah.
Masyarakat menjadi bingung mana visi-misi yang sebenarnya diterapkan pasangan calon.
"Kampanye kan penyampaian visi misi, kalau kemudian itu berubah-ubah kan itu kemudian itu jadi problem," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
• KPU Tolak Revisi Visi Misi Prabowo-Sandi, Ini Apresiasi Peneliti LIPI: Agar Tak Terkesan Main-main
Ia juga memastikan bahwa syarat batas waktu perubahan maupun perbaikan visi-misi pasangan calon hanya bisa dilakukan jika diubah sebelum masa kampanye dimulai.
Hal itu merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
"(Tim) diberi kesempatan memperbaharui memperbaiki visi-misi, sampai kapan? Sampai sebelum memasuki tahapan kampanye. Karena apa? Kampanye adalah penyampaian visi-misi program kan," katanya.
"Ada aturannya di UU juga ada salah satu syarat calon mendaftar adalah naskah dokumen visi-misi program, artinya ketika mendaftar harus terpenuhi," imbuh Hasyim.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pihaknya dilarang menerima dokumen yang berkaitan dengan pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres 2019, diluar dari masa pendaftaran pencalonan capres-cawapres.
Dimana masa pendaftaran sendiri berlangsung selama tujuh hari, pada 4 - 10 Agustus 2018. Diluar itu, KPU RI tidak lagi menerima dokumen perubahan yang diserahkan setelah masa pendaftaran berakhir.
Arief juga sudah menjelaskan soal ini kepada masing-masing paslon.
"Kita sudah jelaskan ke mereka bahwa visi-misi itu kan bagian dari dokumen yang diserahkan pada pendaftaran dan KPU kan dilarang menerima dokumen diluar masa pendaftaran," kata Arief.
• Angin Puting Beliung Mengamuk di Rancaekek, Data Sementara BPBD Sebut 300 Lebih Rumah Rusak