KPU Tolak Revisi Visi Misi Prabowo-Sandi, Ini Apresiasi Peneliti LIPI: Agar Tak Terkesan Main-main

KPU menolak perubahan visi misi yang diajukan pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Indria Samego 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak revisi visi misi yang Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ajukan.

Dilansir dari Tribunnews.com, revisi visi misi tersebut, menurut anggota Dewan Pakar The Habibie Center ini, membuat kesan publik Prabowo-Sandi tidak serius mengahadapi Pilpres 2019.


"Pertanyaannya, kenapa visi misinya harus direvisi? Itu kan terkesan main-main. Gara-gara 'terlalu agresif dan kreatif' soal substansi dan etika diabaikan," ujar Indria Samego, Jumat (11/1/2019).

Revisi visi misi dan penolakan dari KPU ini, dia menilai akan bisa berdampak terhadap berkurang pilihan publik kepada pasangan Prabowo-Sandi.

Apalagi, imbuh dia, kalau tuduhan dilakukannya revisi visi misi dari Prabowo-Sandi itu, dikarenakan meniru alias mejiplak kubu paslon nomor 01, Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin terbukti.

Keruguan publik kepada Prabowo-Sandi, menurut dia, akan terjadi.

Yuk Perpanjang SIM, Ini Lokasi Layanana SIM Keliling Polres Cirebon Kota Hari Ini

"Apalagi kalau ternyata tuduhan meniru orang lain terbukti, apa masih layak dipercaya untuk memimpin bangsa," ucap Indria Samego.

Sebelumnya Jubir Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, menyebut visi-misi baru Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjiplak pihaknya.

"Ironinya, bongkar-pasang visi-misi itu justru terlihat menjiplak visi-misi paslon 01 dan juga mengangkat apa yang sudah dikerjakan oleh Jokowi-JK dalam empat tahun ini. Jadi bongkar-pasang justru hasilkan karya jiplakan," ujar Ace dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (10/1/2019).

KPU menolak perubahan visi misi yang diajukan pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, perubahan visi misi itu ditolak karena dokumen visi misi dan program paslon merupakan bagian yang terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat.

Sementara, dokumen pencalonan sudah diserahkan ke KPU sejak masa pendaftaran capres-cawapres pada Agustus 2018.

Angin Puting Beliung Mengamuk di Rancaekek, Data Sementara BPBD Sebut 300 Lebih Rumah Rusak

Saat itu, KPU sudah memberi tenggat waktu bagi paslon untuk melakukan revisi dokumen.

Apalagi, saat ini visi misi pasangan calon sudah dipublikasikan di situs resmi KPU.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved