Penangkapan Wisnu Wardhana Seperti Adegan di Film 'Action', Diciduk Petugas di Depan Anaknya
Adapun Wisnu Wardhana harus menjalani hukuman atas kasus korupsi aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU).
Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.ID - Eks Ketua DPRD Kota Surabaya, Wisnu Wardhana, ditangkap tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.
Adapun Wisnu Wardhana harus menjalani hukuman atas kasus korupsi aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU).
Pada Rabu pagi, Wisnu Wardhana dikabarkan turun dari kereta api di Stasiun Pasar Turi Surabaya.
Turun dari kereta, Wisnu Wardhana dijemput salah seorang putranya menggunakan mobil warna hitam nomor polisi M 1732 HG.
"Pagi tadi, dia turun dari stasiun kereta api lalu dijemput oleh salah satu putranya," kata Teguh.
Namun, saat melintas di Jalan Raya Kenjeran, mobil yang ditumpangi Wisnu Wardhana diberhentikan oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan.
Wisnu Wardhana sempat menolak turun dari kendaraannya, tim jaksa pun sempat menggedor-gedor pintu mobil agar Wisnu Wardhana turun.
Bukannya turun, mobil Wisnu Wardhana justru menabrak motor milik petugas kejaksaan yang sengaja diparkir tepat di depan kendaraan Wisnu Wardhana.
"Karena tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri, terpaksa kami tangkap paksa," kata Teguh Darmawan.
Karena mobil tidak bisa berjalan akibat ban depan terganjal motor, Wisnu Wardhana pun akhirnya keluar dari mobil.

Adapun Wisnu Wardhana langsung dimasukkan ke dalam mobil lain dan langsung dibawa ke Lapas Porong Sidoarjo.
Dalam rekaman penangkapan, putra Wisnu Wardhana sempat menghalangi petugas jaksa saat membawa ayahnya ke dalam mobil lain sambil berteriak, "Bapak.. bapak."
Kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan, pihaknya sudah memantau gerak gerik Wisnu Wardhana sejak 3 pekan terakhir.
"Pantauan kami, posisinya selalu berpindah-pindah. Dari Surabaya ke beberapa kota lainnya," kata Teguh.
Mahkamah Agung memutus Wisnu Wardhana dengan hukuman penjara 6 tahun atas kasus korupsi PT PWU.