Menang Kasasi, Fahri Hamzah Ingatkan PKS Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar, Diberi Waktu 1 Minggu?
Pengacara Fahri, Mujahid A Latief, mengingatkan kepada PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.
TRIBUNJABAR.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah sudah keluar salinannya pada 3 Januari 2018.
Pengacara Fahri, Mujahid A Latief, mengingatkan kepada PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.
Mengenal Bibi Ardiansyah, Pengusaha Tekstil yang Pacari Vanessa Angel Setelah dari Bali https://t.co/Z7k4oAb2Cl via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 9, 2019
Dilansir dari Kompas.com, Mujahid mengatakan surat terkait hal ini juga telah dilayangkan ke DPP PKS.
"Harapan kami mereka secepatnya menindaklanjuti isi putusan ini. Kami kasih waktu anggap lah satu minggu ke depan. Kalau tidak dijalankan, kami ajukan ke pengadilan," ujar Mujahid, Rabu (9/1/2019).
Jika PKS tidak menjalankan putusan MA ini, Mujahid akan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada pengadilan.
Nantinya, pengadilan akan memanggil petinggi PKS untuk mengingatkan mereka agar menjalankan putusan MA.
Mujahid mengatakan petinggi PKS akan diberi waktu 8 hari untuk menindalkanjuti putusan MA setelah dipanggil pengadilan.
• Penangkapan Wisnu Wardhana Seperti Adegan di Film Action, Diciduk Petugas di Depan Anaknya
Meski demikian, Mujahid berharap prosedur di pengadilan tidak perlu dilalui dalam kasus ini.
"Ini kan putusan pengadilan dan ini perintah. Tidak boleh didebat. Karena mereka adalah tokoh masyarakat, tokoh politik yang bisa jadi contoh, maka kami minta mereka menjadi contoh," kata dia.
Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sendiri sudah berlangsung sejak awal 2016.
Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader. Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
• Lokasi Mobil Samsat Keliling Polres Cirebon Hari Ini di Sini, Yuk Bayar Pajak Kendaraan Anda