Prostitusi Online di Kota Bandung

Tersangka Tawarkan Wanita Melalui Twitter, Sudah Beroperasi Sekitar Dua Tahun

Dua tersangka prostitusi online di Kota Bandung menawarkan wanita melalui media sosial Twitter.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Polisi tengah memintai keterangan wanita yang diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung. Ada empat wanita yang diamankan mereka diduga terkait prostitusi online. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -‎ Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan kedua tersangka dugaan prostitusi online di Kota Bandung menggunakan media sosial untuk menawarkan sejumlah wanita.

Dua wanita yang sudah dinyatakan sebagai tersangka adalah Ia (51) dan Na (33).

"Dia menggunakan Twitter, lalu Whats App dan kadang We Chat untuk proses transaksi prostitusi," ujar AKBP M Rifai, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (7/1/2019).

Sebagai gambaran, di akun Twitter kedua tersangka yang berperan sebagai admin itu menawarkan sejumlah perempuan.

Biasanya unggahan disertai foto serta nomor telepon yang tersambung dengan aplikasi pesan instan WhatsApp dan We Chat.

"Peran keduanya sebagai admin atau Maminya, kena trafficking," ujar AKBP M Rifai.

Foto-foto Pemeriksaan Empat Wanita Terkait Prostitusi Online di Bandung, Menunduk dan Menutup Wajah

Fakta Prostitusi Online di Kota Bandung, Dua Mamih Jadi Tersangka dan Tarif yang Masih Tanda Tanya

‎Ia menambahkan, kedua tersangka sudah menjalankan kegiatan tersebut lebih dari satu tahun.

Keduanya ditangkap polisi pada Minggu (6/1/2019) bersama dua orang perempuan yang ditawarkan.

"Kedua tersangka sudah beroperasi selama dua tahun terakhir. Untuk dua orang lainnya masih berstatus saksi," kata AKBP M Rifai.

Ditanya lebih lanjut soal sepak terjang kedua tersangka menawarkan sejumlah wanita, menurut AKBP M Rifai, itu masih dalam tahap pengembangan.

"Masih pengembangan penyelidikan termasuk untuk sejauh mana sepak terjangnya dan apakah melibatkan orang lain," kata AKBP M Rifai.

Polisi tengah memeriksa wanita yang terkait prostitusi online di Kota Bandung, Minggu (6/1/2019) malam.
Polisi tengah memeriksa wanita yang terkait prostitusi online di Kota Bandung, Minggu (6/1/2019) malam. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung mengamankan empat orang wanita diduga terkait prostitusi online di Kota Bandung, Minggu (6/1/2019) malam.

Hingga Minggu malam, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai membenarkan diamankannya keempat orang wanita tersebut.

"Betul sudah kami amankan," kata AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Minggu (6/1/2019) malam.

Menurut AKBP M Rifai, keempat wanita tersebut diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung.

"Transaksi dan konektivitasnya (antara mucikari dan pelanggan) secara online," ucap AKBP M Rifai.

Dari empat perempuan tersebut, wanita berinisial Ia (51) dan Na (33) diduga sebagai penghubung.

Dua wanita lain berinisial Sr dan Fi. Keduanya bukan artis.

Polisi langsung menetapkan tersangka pada dua orang wanita yang berperan sebagai penghubung, Ia dan Na.

"Untuk Ia (51) dan Na (33) sudah ditetapkan tersangka. Dua lainnya saksi," ujar AKBP M Rifai.

Ia mengatakan kedua tersangka memanfaatkan ponsel pintarnya untuk menghubungkan pria hidung belang dengan Sr dan Fi lewat media sosial.

"Kedua tersangka perannya sebagai muncikari, menawarkan via media sosial," kata AKBP M Rifai.

Ia menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan.

Polisi menyelidiki sejauh mana peran kedua tersangka pada jaringan prostitusi online.

"Iya secara online. Dua tersangka itu sebagai admin atau mamihnya," ujar AKBP M Rifai.

AKBP M Rifai mengatakan penangkapan empat wanita itu selain terkait prostitusi online juga termasuk kasus tindak pidana perdagangan orang.

"(Kena) trafficking. Dua orang berinisial Sr dan Fi, masih berstatus saksi (korban trafficking). Selebihnya masih kami kembangkan," ujar AKBP M Rifai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved