Prostitusi Online Artis

Pengusaha yang Pesan Vanessa Angel, Berusia 45 Tahun, Berinisial R, dan Pengusaha di Bidang Jasa

Polisi mengatakan pengusaha yang memesan Vanessa Angel berusia 45 tahun dan merupakan pengusaha di bidang jasa.

Editor: taufik ismail
Kompas.com/Achmad Faizal
Vanessa Angel dan Jane Shalimar di depan ruang Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Minggu (6/1/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Identitas pengusaha yang diduga memesan Vanessa Angel melalui prostitusi online sedikit terkuak.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengungkap identitas pengusaha tersebut.

Sabtu (5/1/2019) siang, sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk VA sedang berhubungan badan dengan si pengusaha di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jakarta Timur.

"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R aja," ucap AKBP Harissandi saat dihubungi awak media via telepon, Minggu (6/1/2019 malam.

Ia membantah kabar yang mengatakan pria tersebut merupakan bos salah satu media online.

AKBP Harissandi mengatakan perusahaan pengusaha tersebut salah satunya bergerak di bidang jasa.

"Enggak, salah. Bukan (pengusaha media online). Ya, pengusaha aja. Kan, perusahaannya banyak dia. (Bergerak di bidang) jasa kali ya. Salah satunya, ya, karena banyak usahanya," ujar AKBP Harissandi.

Vanessa Angel muncul setelah dibebaskan polisi akibat kasus prostitusi online artis. Dia membacakan surat permohonan maaf.
Vanessa Angel muncul setelah dibebaskan polisi akibat kasus prostitusi online artis. Dia membacakan surat permohonan maaf. (Kolase Tribun Jabar (Surya.co.id/M Romadoni dan Tribun Jatim))

Pengusaha asal Surabaya tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin setelah menjalani pemeriksaan.

"Dia dipulangkan kemarin. Karena, kan, yang kami kenain undang-undang, kan, mucikari," ucap AKBP Harissandi.

Sebelumnya, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, mengatakan bahwa pemulangan Vanessa Angel dikarenakan batas waktu pemeriksaan sudah terhitung satu kali 24 jam.

Selain itu, status Vanessa Angel masih sebatas saksi. "Karena statusnya masih saksi," ujar AKBP Harissandi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, Vanessa Angel ditangkap bersama perempuan yang disebut seorang artis FTV.

Mereka berdua tertangkap basah saat berada di dalam kamar yang berbeda. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif untuk sekali kencan dengan artis VA, sebesar Rp 80 juta, sedangkan rekannya bertarif 25 juta.

Vanessa Angel akhirnya muncul setelah diperiksa 1x24 jam oleh pihak kepolisian Polda Jatim terkait kasus prostitusi online artis.

Vanessa Angel Muncul Setelah Dibebaskan Polisi, Jadi Saksi Sekaligus Korban, Baca Surat Mohon Maaf

Dulu Musuhan, Kini Jane Shalimar Sahabat Vanessa Angel, Beri Bantuan Pengacara dan Tengok ke Polda

Dalam kasus ini, Vanessa Angel merupakan saksi sekaligus korban sehingga kini dibebaskan, tanpa ditahan.

Didampingi Jane Shalimar dan kuasa hukum, Vanessa Angel pun membacakan surat permohonan maaf.

Vanessa Angel sadar, penangkapan dirinya oleh polisi di dalam kamar sebuah hotel telah menimbulkan kegaduhan.

Ia pun berjanji akan mengikuti prosedur pemeriksaan polisi terkait kasus prostitusi online artis.

"Saya minta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi atas segala opini dan asumsi yang telah terbentuk di masyarakat maupun media sosial.

Saya menyadari bahwa kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan telah merugikan banyak orang.

Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian (Polda Jatim) yang telah membantu dan memperlakukan saya dengan baik dan selama menjalani pemeriksaan menjadi saksi dan korban.

Ke depan saya akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian. Terimakasih," kata Vanessa Angel, dikutip dari Surya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Identitas Pengusaha Terduga Pemesan Artis VA".

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved