Sumbangan Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin di Kota Cirebon Rp 0, Prabowo-Sandi Tidak Lapor
Tim kampanye Prabowo - Sandi hingga batas akhir pelaporan LPSDK pukul 18.00 WIB tidak mendatangi KPU Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Sedangkan Jokowi-Makruf Amin hanya mendapat sumbangan sekitar Rp 150 juta.
Namun, kondisi ini berbeda halnya dengan partai pengusung kedua paslon. Partai pengusung paslon Jokowi-Makruf Amin di Jatim, justru mendapat lebih banyak sumbangan. Misalnya Golkar dan PDI Perjuangan yang menjadi partai dengan sumbangan tertinggi di Jatim.
• Jokowi-Maruf Pilih Pakai Baju Serba Putih dan Sorban untuk Kertas Suara, Ini Alasannya
• 16 Parpol Baru Laporkan LPSDK ke KPU Kota Cirebon saat Injury Time
Partai Golkar menjadi partai dengan sumbangan partai tertinggi dengan Rp 2,1 miliar dan PDI Perjuangan dengan Rp 1,09 miliar (hasil lengkap dapat dilihat pada daftar peserta penerimaan sumbangan).
Menariknya, dari laporan yang disampaikan tersebut, lima partai dinyatakan nihil, tidak tidak menerima sumbangan sama sekali alia nol rupiah.
Yakni, Partai Gerindra, Garuda, PPP, PAN, dan Hanura.
Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan, mengatakan, pelaporan tersebut menjadi salah satu tahapan yang telah dijadwallkan oleh KPU Jatim.
”Seluruh peserta pemilu, baik parpol, timses capres, hingga DPD memang dihimbau untuk melaporkan besaran sumbangan ini,” tegasnya, ketika ditemui di Surabaya, Kamis (3/1/2018).
Menurut Komisioner yang membawahi Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Jatim ini, sumbangan itu didapatkan sejak Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) yang dilaporkan tanggal 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019.
“Laporan itu merupakan akumulasi sumbangan sejak masa awal kampanye silam,” katanya.
Selain LADK, masing-masing peserta pemilu juga diwajibkan untuk memberikan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Apabila LADK dilaporkan pada awal kampanye, LPPDK diberikan pasca pemungutan suara, April mendatang.
”Sedangkan LPSDK sebenarnya tidak diwajibkan untuk dilaporkan. Namun, LPSDK akan menjadi bahan audit oleh kantor akuntan publik pada sekitar Mei mendatang,” ucap Insan Qoriawan.
• Ridwan Kamil Akui Dapat Evaluasi dari Kemendagri Soal Program Strategis Gubernur
• Ketahuan Mencopet Ponsel di Angkot, Pria di Depok Ini Hampir Jadi Bulan-bulanan Massa
Selain itu, LPSDK tersebut juga diberikan sebagai bentuk transparansi peserta pemilu kepada masyarakat sebagai calon konstituen.
”Laporan sumbangan itu sebagai bentuk transparansi pembiayaan parpol. Hal ini juga akan kami laporkan kepada masyarakat,” bebernya.
”Peraturanya ada di PKPU. Hal ini juga berlaku untuk seluruh kabupaten, kota, provinsi hingga pusat,” imbuh Insan Qoriawan.