Tahanan KPK Mulai Diborgol, Mahfud MD: Biar Tidak Mudah Menuding Seperti Piknik
Mahfud MD, ikut berkomentar soal Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang mulai terapkan aturan untuk memborgol tahanannya.
TRIBUNJABAR.ID - Mahfud MD ikut berkomentar soal Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang mulai terapkan aturan untuk memborgol tahanannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Kamis (3/1/2019).
Dikatakan Mahfud MD, pemborgolan tersebut adalah langkah yang bagus.
Postingan itu kemudian mendapat tanggapan dari warganet yang mengusulkan agar koruptor dihukum mati.
Mahfud MD lantas memberikan balasan dengan mengungkapkan jika hukuman terhadap koruptor melihat beberapa aspek, seperti peran orang tersebut, hingga besaran korupsi.
"Lihat tingkat peran dan besaran korupsinya saja. Ada korupsi yg krn tanggungjawab administratif (misal, terlibat krn ttd dikumen yg sdh jadi) ; tapi ada korupsi krn memang ingin menggarong kekayaan negara dlm jumlah besar; ada yg menjual hukum melalui penyuapan," ujar Mahfud MD.
Dikutip dari kompas.com, penerapan itu seperti yang tampak dari pemborgolan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.
Cecep mendatangi Gedung KPK dengan tangan diborgol.
Diketahui, kedatangan Cecep guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi, atas tersangka Bupati Cianjur Irvan Rivanp Muchtar.
Di sisi lain, Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut pemborgolan bisa menjadi simbol ketegasan KPK.
• Mahfud MD Ungkap Modus Baru Pemerasan di Indonesia, Psimis Proses Demokrasi, Hanya Bisa Berdoa
"Saya ingin sebagai rakyat simbol pemborgolan itu harus jauh dari sekadar orang diborgol, karena memang diborgol simbol ketegasan, tidak pandang bulu," kata Bambang di Balai Kota, Rabu (3/1/2019) kepada Tribun Jakarta.
Pria yang kerap disapa BW itu mengatakan bahwa penerapan borgol dapat lebih bermakna, dengan penuntasan kasus yang masih jadi PR KPK.
"Misalnya kasus Bank Century sampai mana KPK?" imbuhnya.
"Trengginasnya ya dengan cara mengusut sampai tuntas kasus yang sudah lama, Bank Century, BLBI, karena kita belum mengetahui jelas ujung kasus-kasus tersebut, ditambah juga ada kasus-kasus baru seperti Kemenpora, KemenPUPR," sambung Bambang.
Diberitakan Kompas.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemborgolan ini dilakukan atas dasar pertimbangan keamanan para tahanan.
• Mahfud MD Bicara Ciri Orang Munafik, Semua Calon Pejabat Ada Munafiknya, Pilih yang Banyak Baiknya
“Untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK."