Tahanan KPK Mulai Diborgol, Mahfud MD: Biar Tidak Mudah Menuding Seperti Piknik
Mahfud MD, ikut berkomentar soal Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang mulai terapkan aturan untuk memborgol tahanannya.
Editor:
Yongky Yulius
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Mahfud MD terlihat mendatangi rumah almarhum KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di Jalan Warung Sila, Ciganjur, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2018).
"Khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan,” ucap Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/1/2019).
Febri Diansyah menambahkan, penerapan tersebut juga mengikuti peraturan yang telah diterapkan institusi penegak hukum lainnya.
“Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain,” imbuh Febri.
Artikel ini telah tayang di dengan judul "Tahanan KPK Kini Diborgol, Mahfud MD: Bagus, Biar Tidak seperti Mau Piknik".