7 Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal tapi Tak Ada yang Langsung Bebas

Belasan narapidana di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Natal pada tahun ini. Namun, tidak ada yang langsung bebas

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/ Ery Chandra
Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto, tengah menunjukkan kondisi terkini didalam Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Minggu (16/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Belasan narapidana di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Natal pada tahun ini. Namun, tidak ada yang langsung bebas. Pemberian remisi digelar di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Selasa (25/12/2018).

Mereka yang mendapat remisi adalah,  Andianto Setiabudi dan Jeferson Soleiman Montesqieu selama 1 bulan 15 hari, lalu Andres Piliph Tarigan, Antonius Tony Budiono, Bayu Dwinanto Utomo, Charles Jones Mesang dan Filipus Djap , Rudolf Imam Santosa dan Tjulang Stefanus Yawoga selama 1 bulan.

"Lalu Dibyo Pranowo dan Ir Toto Kuntjoro Kusuma Jaya selama 2 bulan. Total delapan orang yang mendapat remisi, dengan rincian remisi 1 bulan 7 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang dan dua bulan dua orang," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Tejo Herwanto di Lapas Sukamiskin.

Ia menambahkan, dari sebelas napi Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi, tujuh di antaranya merupakan napi kasus korupsi. Yakni Antonius Tony Budiono, Bayu Dwinanto Utomo, Charles Jones Mesang dan Filipus Djap, Jeferson Soleiman Montesqieu dan Rudolf Imam Santosa.

"Sisanya, dua orang napi kasus tindak pidana perbankan yakni Andianto Setiabudi dan Ir Toto Kuntjoro. Serta dua lagi kasus tindak pidana umum yakni Andres Philip Tarigan dan Tjulang Stefanus Yawoga," kata dia.

Hingga saat ini, Lapas Sukamiskin menampung 442 orang narapidana. Adapun napi beragama Kristen sebanyak 45 orang.

Nanang Suherman, Korban Luka akibat Tsunami Selat Sunda, Kini Masih Dirawat di RSUD Sumedang

"Dari total itu, 11 orang memenuhi syarat sesuai aturan undang-undang dan 34 orang tidak memenuhi syarat ‎karena pengajuan justice collaborator ditolak, denda serta uang pengganti tidak dibayar," ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Ibnu Chuldun menambahkan, ada aturan tambahan bagi narapidana tertentu untuk mendapat remisi. Aturan tambahan diatur di PP 28 Tahun 2006 tentang Perubahan PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32 Tahun 1999 tentnag Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Salah satunya napi korupsi, narkotika - psikotoprika, terorisme hingga kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat hingga kejahatan transnasional perlu syarat tambahan untuk mendapat remisi‎," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved