Terbakar Api Cemburu, Deni Tega Bunuh Kekasih Baru Mantan Pacarnya

Motif Deni tega menghabisi nyawa Mustakim lantaran cemburu akibat korban menjalin tali asmara dengan mantan kekasihnya berinisial RM.

Kompas.com/ Istimewa
Tersangka Deni Saputra (20) pelaku pembunuhan Muhammad Mustakim (22) ketika dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres OKU Timur, Rabu (12/12/2018). Dari hasil pemeriksaan,tersangka tega membunuh korban lantaran cemburu akibat Mustakim menjalin tali asmara dengan mantan pacarnya 

TRIBUNJABAR.ID, OKU TIMUR - Hanya karena cemburu, Deni Saputra (20) gelap mata hingga nekat membunuh kekasih mantan pacarnya.

Korban, Muhammad Mustakim (22), ditemukan tewas dengan kondisi sudah membusuk di aliran sungai Komering, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur AKP Ikang Ade Putra mengatakan, mulanya warga sekitar di Desa Tanjung Kemala, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat yang berada dipinggir sungai pada Sabtu (8/12/2018).


Setelah dilakukan penyelidikan, identitas mayat pun terungkap, yaitu Muhammad Mustakim yang tercatat sebagai warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten Oku Timur.

"Hasil penyelidikan, diketahui korban menjadi korban pembunuhan," kata Ikang, saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).

Ikang melanjutkan, dari pemeriksaan, motif Deni tega menghabisi nyawa Mustakim lantaran cemburu akibat korban menjalin tali asmara dengan mantan kekasihnya berinisial RM.

Mengetahui mantan kekasihnya itu menjadi pacar Mustakim, Deni langsung menghubungi korban untukbertemu di kebun karet Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura.

Baru Dapat Lima Cambukan, Pelaku Pencabulan Menjerit Sakit, Eksekusi Cambuk Dihentikan Sementara

"Mereka bertemu untukmenyelesaikan perselisihan antar mereka berdua, karena Deni cemburu Mustakim menjadi pacar mantannya," ujar Ikang.

Namun, ketika bertemu, keduanya terlibat selisih paham hingga terjadi cekcok.

Korban sempat lebih dulu memberikan pukulan ke arah wajah tersangka. Namun, pukulan itu berhasil dihindari Deni.

"Tersangka lalu mendorong korban dan terjatuh, di sana korban tewas setelah dicekik oleh Deni," ungkap Ikang.
Akibat perbuatannya, Deni terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan kurungan selama 15 tahun penjara.

DPPKB Sumedang Klaim Program Kampung KB Dapat Kendalikan Laju Pertumbuhan Penduduk

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved