Terungkap Narapidana Beri THR ke Petugas Lapas Sukamiskin dan Begini Cerita Awal Bilik Asmara
Sejumlah narapidana Lapas Sukamiskin turut membagi-bagikan uang untuk sejumlah petugas Lapas Sukamiskin.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah narapidana Lapas Sukamiskin turut membagi-bagikan uang untuk sejumlah petugas Lapas Sukamiskin. Jaksa KPK pun menampilkan bukti surat di sidang pemeriksaan saksi Andri Rahmat untuk terdakwa Wahid Husen, mantan Kalapas Sukamiskin di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12).
Dalam sidang itu, jaksa menunjukan surat bertuliskan Daftar Pemasukan Iuran Saung yang didapat dari
Pa Sanusi Rp 3 juta
Pa Umar Rp 3 juta
Pa Amran Rp 3 juta
Pa Fahmi Rp 3 juta
pa Mohan Rp 1,5 juta
Patrialis Rp 3 juta
Pa Carles Rp 2 juta
Pa Wk Rp 2,5 juta
Dengan total Rp 19,5 juta. Jaksa Moch Takdir Suhan menanyakan pada Andri itu uang untuk apa. "Itu iuran saung," ujar Andri. Tidak puas, jaksa kembali menanyakan peruntukannya.
"Untuk THR (tunjangan hari raya) para petugas lapas dari level Kabid sampai ke bawah. Iurannya per bulan dikelola oleh saya," ujar Andri.
• Tidur Sambil Nyalakan Kipas Angin Semalaman Ternyata Bahaya, Bikin Dehidrasi dan Gangguan Pernafasan
Lantas, jaksa menanyakan apakah uang itu termasuk untuk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, Andri mengatakan untuk Wahid menggunakan uang dari pos berbeda.
"Untuk Pa Wahid beda, disediakan khusus karena sewaktu-waktu minta. Pak Wahid Husen pernah minta Rp 10 juta , saat itu minta untuk keperluan menerima tamu," ujar Andri.
Saat dikonfirmasi ulang usai sidang, jaksa Kresno Anti Wibowo menerangkan bahwa uang setoran itu dibayarkan sejumlah narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.
Hari Ini Harbolnas! Ikuti 5 Tips Mudah Ini untuk Berburu Barang Incaran https://t.co/G7C0jSWZjv via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 12, 2018
"Jadi yang beri uang itu kan diberikan fasilitas memiliki saung, tapi konsekuensinya bayar iuran. Peruntukannya untuk pemeliharaan hingga pembayaran THR dari untuk petugas level tinggi hingga terendah," ujar dia.
Sementara itu, Andri juga yang mengungkapkan soal ruangan 2 meter x 3 meter atau bilik asamara yang digunakan untuk hubungan suami istri kemudian disewakan Rp 650 ribu.
"Itu dulunya WC, direnovasi sesuai perintah Fahmi Darmawansyah. Disertai spring bed. Awalnya untuk Fahmi saja sama istrinya (Inneke Koesherawati) untuk hubungan suami istri, tapi sama Fahmi diberi toleransi untuk yang lain, tujuh terpidana. Bayarnya Rp 650 ribu," ujar Andri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/andri-rahmat.jpg)