Bupati Tasikmalaya Tandatangani Daftar Penerima Hibah yang Dikorupsi, Abdul Kodir Berdalih untuk MQK

Bupati Tasikmalaya tandatangani perbup penerima hibah yang dananya dikorupsi, Abdul Kodir berdalih untuk dana Musabaqoh Qiroail Khutub.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi hibah Pemkab Tasikmalaya, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdul Kodir menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi hibah Pemkab Tasikmalaya 2017.

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Ancaman pidana dalam pasal itu yakni terendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Ia menjalani sidang dakwaan bersama delapan tersangka lain, di antaranya dari unsur PNS dan tiga dari unsur swasta.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jabar, Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana Rp 178,2 miliar untuk belanja hibah. Itu diatur di Perbup Nomor 111 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tasikmalaya ‎2017.

Kemudian, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menandatangani Perbup Nomor 900/Kep.41-BPKAD/2017 tanggal 27 Januari tentang penetapan daftar penerima hibah‎ untuk 1.000 lebih penerima hibah.

Adapun ke-21 penerima yayasan di antaranya bermasalah.

Yakni, Yayasan Al Ikhwan mendapat dana Rp 150 juta, Thoriqol Falah mendapat Rp 150 juta, PP Al Munawaroh mendapat Rp 250 juta, As Syifa Rp 150 juta, PP Ibnu Abbbas Rp 250 juta, Yayasan Al Munawaroh Rp 150 juta, MDT Al Ikhlas‎ Rp 250 juta, Yayasan Nurul Falah Rp 150 juta.

Ada juga MDT Nurul Falah Rp 250 juta, Yayasan Assahidiyah Abu Rif'at Rp 150 juta, Yayasan Miftahul Salam Rp 150 juta, Yayasan Thoriqul Anwar Insani Rp 250 juta.

Lalu Yayasan Al Falah Rp 150 juta, Yayasan Al Fath Rp 50 juta, MDT Al Abror Rp 250 juta dan Yayasan KH Abdul Mujib Rp 250 juta.

"Selanjutnya Bupati Tasikmalaya menerbitkan Perbup Nomor 900/Kep.436-BPKAD/2017 tentang Perubahan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 900/Kep.41-BPKA/2017 tanggal 27 Januari tentang Penetapan Penerima Dana Hibah, di mana di dalamnya terdapat lima yayasan lembaga penerima hibah," kata Jaksa Andi Adika Wira saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (10/12/2018).

Yakni MDT Nurul Huda Rp 250 juta, MDT Hidayatul Mubtadin Rp 250 juta, MDT As Syifa Rp 250 juta, Yayasan Insani Abqari Rp 200 juta, dan Yayasan Al Munawaroh Rp 150 juta. Ke-21 peneirma ini menerima dana hibah sebesar Rp 3,9 miliar dari ‎total Rp 178,2 miliar.

"Bahwa terdakwa ‎Abdul Kodir selaku Ketua TAPD Pemkab Tasikmalaya pada 2016, memanggil Eka Ariansyah dan Alam Rahadian (terdakwa lainnya dalam berkas terpisah) memerintahkan untuk mencari proposal pengajuan dana hibah karena terdakwa saat itu membutuhkan sejulah uang dengan dalih untuk membayar kegiatan Musabaqoh Qiroail Khutub (MQK) karena kegiatan tersebut tanpa didukung anggaran. Namun, di sana terjadi kesepakatan (jahat) jika nanti anggaran turun, maka untuk terdakwa Abdul Kodir 50 persen dan untuk terdakwa Eka dan Alam 50 persen," ujar jaksa Isnan Ferdian.

Dari kesepakatan itulah, Eka dan Alam melibatkan enam terdakwa lainnya, yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana, Setiawan, Maman Jamaludin, Ade Ruswandi, serta Endin, untuk melakukan pemotongan terhadap dana hibah yang diterima setiap penerima dana hibah sebesar 90 persen‎.

‎"Kerugian negara dari pemotongan dana hibah itu mencapai Rp 3,9 miliar berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 700/1129/Inspektorat pada 28 September," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved