Tertarik Investasi dan Jasa Pelunasan Daring? Hati-hati Penipuan, Ini Kata OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk waspadai modus investasi online dan jasa pelunasan yang saat ini marak bermunculan.
TRIBUNJABAR.ID - Apakah kamu sedang tertarik dengan investasi online yang saat ini sedang marak? Atau justru tertarik dengan jasa pelunasan yang saat ini mulai bermunculan?
Eits, hati-hati, sebelum memutuskan untuk bergabung dengan jasa-jasa tersebut, ada baiknya waspada.
Dilansir dari Tribunnews.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk waspadai modus investasi online dan jasa pelunasan yang saat ini marak bermunculan.
Wawan Izin Keluar Lapas Sukamiskin Berkali-kali, Ini Daftar Imbalan Uang untuk Mantan Kalapas https://t.co/JIfNnGsNl2 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 6, 2018
Modus ini dinilai menjadi ancaman bagi masyarakat yang ingin mencoba berinvestasi.
"Ada koperasi, ada juga yang menjual investasi emas lewat online, intinya menghimpun dana. Sudah banyak yang tertipu. Kami ingin menyampaikan agar semuanya hati-hati terhadap modus ini,” kata Kepala Sub bagian Edukasi dan perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Martin Moses E Hutabarat dalam pernyataan pers yang diterima Tribunnews, Sabtu (8/12/2018).
Lebih jauh Martin menerangkan beberapa hal yang harus diperhatikan saat hendak melakukan investasi. Misalnya, keuntungan yang ditawarkan tidak wajar. Contohnya, keuntungan 10 persen tiap bulan, itu tidak wajar. Maka, carilah produknya sesuai dengan kebutuhan.
• Putra TTU Jadi Korban Tewas Penembakan di Nduga Papua, Bupati TTU: Berduka Tapi Bangga
"Memang kita perlu investasi, namun carilah lembaga yang diawasi dan diatur. Jadi kita bisa mengadu kalau ada kesalahan,” ujarnya.
Saat ini kata Martin memang masih sedikit masyarakat yang memahami mengenai asuransi atau pengelolaan keuangan.
"Dan ini yang perlu ditingkatkan,” kata Martin.
• Mengenal Egianus Kogoy, Ini Jejak Rekam Otak Pembantaian Pekerja di Nduga Papua