Sensen Komara Si Nabi Palsu Tak Bisa Dipenjara, Penyakitnya Sulit Disembuhkan
Hakim akhirnya memutuskan Sensen Komara direhabilitasi selama satu tahun di RSHS Bandung.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ravianto
Jika Sensen Komara aktif menyebarkan ajarannya lagi, maka harus kembali diproses.
"Penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan yang ada. Proses secara hukum, perbuatan yanhlg diduga tindak pidana penidaan agama. Mungkin juga ada perbuatan makarnya lagi," ujarnya.(*)