Sensen Komara Si Nabi Palsu Tak Bisa Dipenjara, Penyakitnya Sulit Disembuhkan

Hakim akhirnya memutuskan Sensen Komara direhabilitasi selama satu tahun di RSHS Bandung.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ravianto
firman wijaksana/tribun jabar
Sensen Komara, nabi palsu dari Garut 

Jika Sensen Komara aktif menyebarkan ajarannya lagi, maka harus kembali diproses.

"Penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan yang ada. Proses secara hukum, perbuatan yanhlg diduga tindak pidana penidaan agama. Mungkin juga ada perbuatan makarnya lagi," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved