Mulai Sel Mewah hingga Kamar Kencan, yang Diberikan Wahid Husein kepada Suami Inneke Koesherawati

Terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah kembali terlibat kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein menjalani sidang perdana atas kasus penerimaan suap yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah kembali terlibat kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Fahmi Darmawansyah pun turut jadi terdakwa dalam kasus itu bersama Wahid Husen.

Dalam kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi dipidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017. Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa untuk terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018) terungkap, Fahmi Darmawansyah diberikan fasilitas istimewa.

‎"Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas. Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK.

‎Menurut jaksa, Fahmi memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah. Andri Rahmat merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara. Selain Andri, Fahmi juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Chandra.

"Oleh Fahmi, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan‎. Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar dia.

Rapor Merah Egianus Kogoya, Pimpinan KKB yang Menghabisi 31 Pekerja Proyek di Nduga Papua

Fakta lain yang mengejutkan, dikatakan jaksa, Wahid juga membolehkan Fahmi membangun saung dan kebun herbal di dalam areal lapas serta membangun ruangan berukuran 2 meter x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.

"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar Jaksa KPK lainnya, Trimulyono Hendardi.

Apalagi keistimewaan yang diberikan Wahid pada Fahmi? Jaksa menyebut, Fahmi mendapatkan kemudahan dari terdakwa dalam hal izin berobat ke luar lapas. Seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur. Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.

"Namun setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke lapas melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin Pacuan Kuda Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.

Jaksa menyebut, segala keperluan untuk pelaksanaan izin berobat Fahmi ke luar lapas tersebut disiapkan oleh Andri Rahmat. Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin. Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.

Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.

Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.

Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved