KPK Akan Lelang Barang Rampasan Milik Koruptor, Minat Ikut? Ini Cara dan Sayaratnya
Berdasarkan dokumen pengumuman lelang, masa penawaran dilakukan mulai pukul 13.00-15.00 WIB. Kemudian, penetapan lelang dilakukan setelahnya.
TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan terpidana kasus korupsi yang ditanganinya.
Lelang barang-barang rampasan korupsi tersebut akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Kamu tertarik untuk ikut lelangnya?
Pernah Merasa Sakit Kepala Setelah Makan? Ini Beberapa Penyebabnya https://t.co/KjY66Ykqh0 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 30, 2018
Dilansir dari Kompas.com, lelang yang digelar pada 4 Desember 2018 dilakukan dengan dua cara, yakni dilelang langsung di Hotel Bidakara dan juga melalui website DJKN, lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Barang-barang yang dilelang juga dipajang di website tersebut.
Berdasarkan dokumen pengumuman lelang, masa penawaran dilakukan mulai pukul 13.00-15.00 WIB. Kemudian, penetapan lelang dilakukan setelahnya.
Penawaran Lelang dimulai peserta lelang set Aplikasi Lelang Email (ALE) hingga 3 Desember 2018, pukul 23.59 waktu server ALE atau sesuai WIB.
• Menjelang Persela Lamongan vs Persib Bandung, Pemain-pemain Ini Pernah Perkuat Kedua Tim
Sebelum berpartisipasi dalam lelang, peminat harus terlebih dulu membuat akun dengan mendaftarkan diri dalam e-auction di website lelang DJKN.
Berikut syarat dan cara mengikuti lelang barang rampasan KPK:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Action Closed Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/. Tata cara mengikuti lelang e-mail dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada website lelang dengan mengisi data dan mengunggah salinan KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam satu file.
4. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
5. Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Senin, 3 Desember 2018 pukul 23.59 WIB.