Sebelum 30 Desember 2018, Segera Tukarkan Uang Kertas yang Tidak akan Berlaku Ini

Hingga 30 Desember 2018 mendatang, Bank Indonesia (BI) masih menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999.

Editor: Yongky Yulius
ISTIMEWA
Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Mulai 1 Januari 2019. 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda yang memiliki uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999, yuk segera tukarkan.

Hingga 30 Desember 2018 mendatang, Bank Indonesia (BI) masih menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999.

Masyarakat yang mempunyai uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut tidak perlu khawatir karena masih dapat melakukan penukaran dengan uang kertas yang berlaku.

"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," kata Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Informasi ini juga disampaikan BI melalui akun resmi Instagram, @bank_indonesia.

Bank Indonesia: Biaya Perizinan Naik, Harga Properti Ikut Meningkat

Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.

Sebagaimana bunyi Peraturan BI Pasal 4 sebagai berikut:

Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Sebagai tambahan informasi, uang kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.

Artikel ini telah tayang di Intisari Online berjudul "Tukarkan 4 Pecahan Uang Kertas Ini Sebelum 31 Desember atau Tidak Bisa Ditukarkan Selamanya!".

Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved