Baiq Nuril Kenang Saat Diputuskan Bebas oleh PN Mataram, Ketua Majelis Hakim Pun Menangis

Baiq Nuril mengenang kembali saat diputuskan bebas oleh PN Mataram pada 2017 atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
(KOMPAS.com/FITRI)
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. 

TRIBUNJABAR.ID- Baiq Nuril mengenang kembali saat diputuskan bebas oleh PN Mataram pada 2017 atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Mantan pegawai honorer yang mendapat pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh mantan Kepala SMA 7 Mataram, Muslim, itu tidak akan melupakan jasa pihak yang membantunya.

"Saya tidak akan lupakan itu semua, bagaimana semua pihak mendukung dan membantu hingga PN Mataram membebaskan saya dari segala tuduhan," kata Baiq Nuril dikutip dari Kompas.com.

Baiq Nuril mengatakan Ketua Majelis Hakim meneteskan air mata saat membacakan putusan bebasnya.

"Bahkan Ketua Majelis Hakim meneteskan air mata saat memutuskan saya bebas. Saya tak bisa lupakan Pak Hakim itu, dia baik sekali, dalam persidangan dia santun menanyakan apapun pada saya," ucapnya.

Surat dari Anak Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi, Ada Kisah Tersembunyi Di Balik Tulisannya

Hotman Paris Minta Dicarikan Nomor Telepon Baiq Nuril, Perempuan yang Dilecehkan tapi Akan Dipenjara

Baiq Nuril sangat berterima kasih kepada Ketua Majelis Hakim yang menangani kasusnya.

Majelis Hakim yang meneteskan air mata itu adalah mantan wakil PN Mataram bernama Albertus Usada SH, yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Klaten.

Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus UU ITE saat berada di PN Mataram, Rabu (10/5/2017)
Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus UU ITE saat berada di PN Mataram, Rabu (10/5/2017) (KOMPAS.com/ Karnia Septia)

Setelah Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah oleh PN Mataram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menyatakan Baiq Nuril bebas.

Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baiq Nuril Maknun korban UU ITE ini adalah juga korban gempa, rumahnya mengalami rusak sedang dan masih was was berasa di rumah hingga kini.
Baiq Nuril Maknun korban UU ITE ini adalah juga korban gempa, rumahnya mengalami rusak sedang dan masih was was berasa di rumah hingga kini. ((Kompas.com/fitri))

Berawal dari Telepon Pelecehan

Baiq Nuril mengaku mantan atasannya itu sering meneleponnya sejak 2012.

Kadang-kadang percakapan atasannya itu berisi hal yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved