Baiq Nuril Kenang Saat Diputuskan Bebas oleh PN Mataram, Ketua Majelis Hakim Pun Menangis
Baiq Nuril mengenang kembali saat diputuskan bebas oleh PN Mataram pada 2017 atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.ID- Baiq Nuril mengenang kembali saat diputuskan bebas oleh PN Mataram pada 2017 atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Mantan pegawai honorer yang mendapat pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh mantan Kepala SMA 7 Mataram, Muslim, itu tidak akan melupakan jasa pihak yang membantunya.
"Saya tidak akan lupakan itu semua, bagaimana semua pihak mendukung dan membantu hingga PN Mataram membebaskan saya dari segala tuduhan," kata Baiq Nuril dikutip dari Kompas.com.
Baiq Nuril mengatakan Ketua Majelis Hakim meneteskan air mata saat membacakan putusan bebasnya.
"Bahkan Ketua Majelis Hakim meneteskan air mata saat memutuskan saya bebas. Saya tak bisa lupakan Pak Hakim itu, dia baik sekali, dalam persidangan dia santun menanyakan apapun pada saya," ucapnya.
• Surat dari Anak Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi, Ada Kisah Tersembunyi Di Balik Tulisannya
• Hotman Paris Minta Dicarikan Nomor Telepon Baiq Nuril, Perempuan yang Dilecehkan tapi Akan Dipenjara
Baiq Nuril sangat berterima kasih kepada Ketua Majelis Hakim yang menangani kasusnya.
Majelis Hakim yang meneteskan air mata itu adalah mantan wakil PN Mataram bernama Albertus Usada SH, yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Klaten.

Setelah Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah oleh PN Mataram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menyatakan Baiq Nuril bebas.
Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta.
Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Berawal dari Telepon Pelecehan
Baiq Nuril mengaku mantan atasannya itu sering meneleponnya sejak 2012.
Kadang-kadang percakapan atasannya itu berisi hal yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.