Nikah Sebulan Sudah Melahirkan, Sang Ibu Panik dan Malu Lalu Bekap Bayinya Hingga Tewas di Karawang
Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap misteri penemuan jenazah bayi yang terkubur, di sebuah kebun dekat rumah warga di Desa Sukaluyu
Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap misteri penemuan jenazah bayi yang terkubur, di sebuah kebun dekat rumah warga di Desa Sukaluyu, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Ibu kandung dari bayi malang itu, A (19) ternyata adalah pelaku pembunuhan bayi lelaki yang baru lahir itu.
"Berdasarkan penyelidikan, pembunuhan itu dilakukan oleh ibunya sendiri, adapun peran suaminya yakni EG (20) adalah menguburkan bayi yang baru lahir itu," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya di Mapolres Karawang, Jalan Surontokunto, Warungbambu, Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Selasa (13/11/2018).
Menurut Slamet Waloya, yang bersangkutan melahirkan sendirian secara normal di sebuah toilet tempat ibadah.
Motif A mengakhiri anaknya itu, kata Waloya dikarenakan karena panik dan malu.
Sebab diketahui, pasangan muda tersebut baru saja menjalankan pernikahannya satu bulan.
Oleh karena itu, jajaran Satreskrim Polres Karawang akan mendalami kasus tersebut untuk memperjelas apakah bayi tersebut merupakan anak biologis EG atau bukan.
"Pasangan suami istri ini sah, baru menikah satu bulan. Namun dari istrinya sudah melahirkan bayi tersebut sehingga dari ibu bayi panik dan melakukan pembunuhan kepada bayi tersebut," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari doktor forensik yang melakukan autopsi, didapati adanya upaya-upaya pembunuhan terhadap bayi.
• Jonathan Bauman Belum Bisa Main Lawan PSIS Semarang, Dedi Kusnandar Dimonitor
Bahkan, faktanya terjadi pendarahan di otak yang diduga menjadi penyebab kematian pada bayi laki-laki yang baru saja lahir itu.
Usai dibunuh oleh A sesaat setelah lahir, bayi yang belum diberi nama itu dikuburkan oleh EG. Penguburan dilakukan di sebuah kebun yang berjarak sekitar 25 meter dari tempat tinggal kedua pelaku.
Kedua remaja tanggung yang telah menikah itu akhirnya harus menanggung perbuatannya tersebut.
"Keduanya ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," kata Slamet Waloya.
Menilik Kemungkinan Peserta SKD CPNS yang Tak Lolos Passing Grade Bisa Lanjut ke Tahap SKB https://t.co/JAkEesTpP2 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 13, 2018
Secara singkat, ibu kandung korban mengakui perbuatannya yang telah mengakhiri hidup putranya yang baru lahir itu.
A mengaku membekap bayinya, sesaat setelah keluar dari rahimnya.
"Saya bekap, karena takut nangis," kata dia sambil menundukkan kepalanya saat berada di Mapolres Karawang.