Kisah Warga Kurdi Irak Gara-gara Cewek di Bandung, jadi Tukang Cukur hingga Dituntut 7 Bulan Penjara
Seorang warga Kurdistan, Irak, Rawand Ahmed Ismael (29) terlunta-lunta hingga berurusan dengan penegak hukum di Indonesia sejak awal 2018.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Seorang warga Kurdistan, Irak, Rawand Ahmed Ismael (29) terlunta-lunta hingga berurusan dengan penegak hukum di Indonesia sejak awal 2018.
Kasus bermula saat Rawand Ahmed Ismael berkenalan melalui medsos dengan seorang perempuan berinisial LO, warga Ujungberung Kota Bandung pada 2016.
Rawand Ahmed Ismael kemudian nekat datang di Kota Bandung pada Februari 2018 via Bandara Husein Sastranegara untuk menemui LO.
Berbekal paspor yang dikeluarkan di Iraq pada 16 Januari, Rawand Ahmed Ismael sempat tiba di Kuala Lumpur, Malaysia dan berangkat ke Indonesia menggunakan visa dari KBRI di Kuala Lumpur yang berlaku 14 hari sejak 21 Februari 2018.
Rawand Ahmed Ismael kemudian tinggal di Apartemen Gateway, Jalan Ahmad Yani Bandung, hingga visa dan uangnya habis.
"Saya datang ke Indonesia untuk menikahi dia. Tapi sampai uang dan visa saya habis, saya belum menikahinya. Saya minta dia cari kerjaan untuk saya dan saya bisa bekerja di sebuah barber shop," kata Rawand Ahmed Ismael di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/11/2018).
Penghasilan sebagai pekerja di salon mencapai Rp 2 juta per bulan. Belakangan diketahui, upah itu tidak pernah ia terima. Pada Juli 2018, dia ditangkap pihak kepolisian dan Imigrasi Bandung karena melanggar Pasal 122 a Undang-undang Keimigrasian yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tingal yang diberikan kepadanya.
• Fakta Terkini Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Diduga Bukan Karena Motif Ekonomi
"Saya tidak tahu apa yang saya lakukan ini pelanggaran hukum. Saya kehabisan uang dan dibantu perempuan itu bekerja di barber shop," katanya.
Ia mengaku sudah tidak memiliki kerabat atau anggota keluarga di Irak. "Keluarga saya sudah meninggal, serangan teroris," ujar Rawand yang mengaku berasal dari suku Kurdi, Iraq.
Jaksa penuntut umum Kejari Bandung pada sidang pekan lalu menuntut majelis hakim untuk menyatakan Rawand bersalah melalukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 122 huruf a Undang-undang Keimigrasian dan denda Rp 2 juta. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, dalam tuntutannya, tidak ada tuntutan untuk mendeportasi Rawand.
Sanksi Buat Persib Bandung Melempem, Ini yang Dilakukan Tim Pelatih Agar Pemain Bangkit Kejar Juara https://t.co/GpZmKjSU9C via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 13, 2018
"Untuk deportasi itu nanti dari Kantor Imigrasi," ujar Sulton, jaksa penuntut umum.
Hingga ia dituntut pidana penjara tujuh bulan, Rawand belum juga menikahi LO karena perempuan itu ternyata masih bersuami. Ia mengaku marah pada perempuan yang dikenalnya itu.
"Tentu saya marah, saya datang ke sini untuk menikahi dia. Saya bawa uang sekitar Rp 100 juta, Tapi ternyata dia membohongi saya, dia sudah bersuami. Uang saya habis semua," ujarnya.