Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar

Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar tidak berkomentar banyak ihwal tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Sidang pembacaan tuntutan untuk Abubakar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG ‎- Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar tidak berkomentar banyak ihwal tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/11/2018).

"Saya akan konsultasikan dulu soal tuntutan ini dengan pengacara," ujar Abubakar seusai persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hakim untuk menyatakan Abubakar bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara ‎selama 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan jika tidak dibayar, membayar uang ganti kerugian sebesar Rp 601 juta jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Tes CPNS KBB, Hanya 150 dari 4.220 Orang yang Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang

Terkait tuntutan agar hakim mencabut hak politiknya dalam putusan nanti, Abubakar trampak tidak menghiraukannya. "Itu kan baru tuntutan saja Kita lihat nanti bagaimana," ujar Abubakar.

Tes CPNS Kabupaten Tasikmalaya, dari 8.148 Peserta yang Lolos Hanya 280 Orang, Kuotanya 536 Orang

‎Abubakar diduga menerima gratifikasi Rp 1,29 miliar. Rp 860 juta diantaranya berasal dari setoran para kepala dinas dengan nilai variatif yakni Rp 20 juta hingga Rp 60 juta selama dua kali periode. Uang setoran diperintahkan Abubakar kemudian diminta oleh mantan kepala Disperindag Weti Lembanawati dan mantan Kepala Bappelitbangda, Adiyoto.


Perintah meminta uang pada para kepala dinas itu, selama berjalannya persidangan, terungkap disertai ancaman dari Abubakar. Lantas, ditanya soal permintaan uang setoran pada para kepala dinas itu sebagai gambar umum birokrasi dan politik di Indonesia, Abubakar mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak bisa menilai hal itu," ujar ia. Sidang dilanjutkan tiga pekan mendatang dengan agenda pembelaan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved