Terdakwa Pengeroyokan Haringga Sirla Dituntut 3 hingga 5 Tahun, Dadang Sukmawijaya Kecewa
Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima pelaku pengeroyokan Haringga Sirla, pengacara kelima terdakwa Dadang Sukmawijaya
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima pelaku pengeroyokan Haringga Sirla, pengacara kelima terdakwa Dadang Sukmawijaya SH mengaku kecewa.
"Kami prihatin dan kecewa terhadap tuntutan tersebut, itu bukan yang diharapkan, sudah mencederai hukum. Karena, dari segi tuntutan posisinya tidak melihat dari sistem peradilan pidana anak," kata Dadang Sukmawijaya di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (2/11/2018).
Dadang menyampaikan bahwa peradilan pidana anak tidak hanya kurungan penjara. Ia menilai, bahwa Jaksa tidak menggunakan hasil penelitian Bapas serta tidak memasukkan dalam berkas tuntutan.
Hasil penelitian Bapas, direkomendasikan pidana syarat seperti ketentuan pidana pasal 60 UU Peradilan Anak no 11 tahun 2012 . Sementara, tuntutan Jaksa hanya pasal 170 ayat 2 atau 3.
• Di Lokasi Jatuhnya Lion Air, Darta Pernah Nyelam Pakai Kompresor, Temukan Koin Emas VOC
Dadang Sukmawijaya menilai, pasal 170 ayat 2 tersebut ditujukan kepada pelaku utama. Sementara, kelima anak tersebut menurutnya hanya terindikasi ikut-ikutan dan pelaku penyerta saja.
Dadang Sukmawijaya menjelaskan, pasal 60 ayat 3 dan 4 sistem Peradilan Pidana Anak, isinya hakim wajib mempertimbangan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan.
Tetapi pasal tersebut tidak berlaku hanya untuk hakim saja dalam pertimbangan putusan, akan tetapi aparat penegak hukum lain juga seperti penyidik, jaksa, penasehat hukum anak wajib patuh sesuai dengan Pasal 60 ayat 3 dan 4.
Ini Tahapan Setelah Black Box Lion Air PK-LQP Ditemukan, Preliminary Report Keluar Satu Bulan https://t.co/vzS8wJfeyx via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 2, 2018
Jika tidak dilaksanakan oleh Penyidik, Jaksa, Hakim maka tuntutannya dan putusannya sesuai dengan pejelasan pasal 60 ayat 4 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak menjadi batal demi hukum .
"Dalam kententuan ini adalah tanpa dimintakan untuk dibatalkan dan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk tuntutan jaksa yg ke 5 org anak ini batal demi hukum karena tidak sesuai dengan pasal 60 ayat 3 dan 4," kata Dadang Sukmawijaya.
No Ezechiel NDouassel, No Party, Persib Bandung Bakal Kembali Tajam di Laga Melawan Bhayangkara FC? https://t.co/FhAhNcIlTj via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 2, 2018
Kelima pelaku yang masih di bawah umur tersebut masih bersekolah, pihak Pengacara menegaskan bahwa sekolah merupakan hak dasar setiap orang yang tidak boleh dilanggar.
Harapannya, bahwa pelaku anak tersebut agar diserahkan ke pihak keluarga, dibina di Masjid, ikut pengajian dan kegiatan Masjid. Selain itu, Dadang juga berharap anak tersebut biaa dikembalikan ke sekolah.
"Kami akan terus membela dan memperjuangkan anak-anak ini agar tidak dihukum. Nota pembelaan akan kami sampaikan pada persidangan Senin (5/11/2018)," kata Dadang Sukmawijaya.