Insiden Pembakaran Bendera di Garut
Pembawa Bendera dalam Kasus Pembakaran Bendera di Garut Resmi Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Uus tidak ditahan karena ancaman pidana di Pasal 174 di bawah lima tahun.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugrah Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah merampungkan pemeriksaan awal pada Uus Sukmana (20), warga Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, pembawa bendera di peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Limbangan, Senin (22/10/2018).
"Uus naik (statusnya) jadi tersangka Pasal 174 KUH Pidana dan saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana via ponselnya, Jumat (26/10/2018).
Pasal 174 KUH Pidana menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.
• KPK Geledah Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Selama 4 Jam, Bawa 3 Koper Besar
• Ini Jadwal Sidang Gugat Cerai Perdana Charly Setia Band Menurut Humas Pengadilan Agama Cimahi
• Wagub Jabar Temui Pengunjuk Rasa Kasus Pembakaran Bendera, Minta Semua Pihak Jaga Persatuan
Uus diamankan tim penyelidik Ditreskrimum Polda Jabar dan Polres Garut di Jalan Laswi Kota Bandung pada Kamis (25/10).
Setelah diperiksa 1x24 jam, polisi akhirnya menetapkan status Uus sebagai tersangka.
"Uus tidak ditahan karena memang tidak bisa ditahan," ujar Umar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Uus tidak ditahan karena ancaman pidana di Pasal 174 di bawah lima tahun.
"Tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. Penetapan tersangka Uus setelah penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, naik gelar perkara lalu surat perintah penyidikan kemudian penetapan tersangka," ujar Trunoyudo via ponselnya.
Sementara itu, terkait pembakar bendera kata dia, statusnya masih saksi.
Ditanya apakah tidak diterapkan Pasal 55 atau turut serta melakukan tindak pidana Pasal 174, itu tidak bisa diterapkan.
"Saksi (pembakar), kalau diturut sertakan tidak masuk karena unsur perbantuan dengan tersangkanya tidak ada kemudian mens rea atau niat jahatnya juga tidak ada," kata Trunoyudo. (men)