Breaking News

Sebuah Warnet Digerebek Gara-gara Judi Online, Seperti Ini Modusnya

Sebuah warnet digerebek polisi karena memfasilitasi judi online. Operator warnet ditetapkan jadi tersangka. Ini modus judi online yang digelar.

Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Andri M Dani
Tersangka judi online, BY (26) memberikan keterangan kepada polisi dan wartawan di Mapolres Ciamis, Rabu (24/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Seorang operator warnet di Ciamis ditangkap polisi.

Pria berinisial BY (26) ini menjadi tersangka kasus judi online.

Warga asal Langkaplancar, Pangandaran, ini dituding telah memberi kesempatan bagi orang lain bermain judi di warnet yang dikelolanya.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendra Vermanto, dan Paur Humas, Iptu Hj Iis Yeni, mengatakan, terungkapnya praktek judi online di warnet tersebut setelah ada laporan warga.

Sabtu (20/10/2018) polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menggerebek warnet tersebut sekitar pukul 21.30.

Polisi sempat memeriksa 5 pengunjung warnet dan seorang operator.

"Modus judi online yang difasilitasi warnet tersebut berupa main poker secara online dan uangnya ditransfer melalui online," kata Kapolres, Rabu (24/10/2018).

Barang bukti judi online di Ciamis.
Barang bukti judi online di Ciamis. (Tribun Jabar/Andri M Dani)

Besaran transfer setiap pemain bervarasi antara Rp 50.000 sampai Rp 550.000.

Malam itu total omzet sebesar Rp  3.450.000.

Petugas mengamankan 7 CPU komputer, 5 bukti transfer, 5 kartu ATM, dan 6 ponsel.

Tersangka BY dijerat Pasal 45 ayat  (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU 19 tahun 2016 (perubahan UU No11 tahun 2008) tentang ITE atau Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun atau 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved