Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi Belum Sepaham Masalah Sampah, Pemprov Jabar Siap Jembatani
Kedua pemerintahan daerah ini, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi, baru saling menyatakan pernyataan dan menjawab lewat media, belum duduk bersama.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjembatani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah bersama di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemprov Jabar kini dapat berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam menjalankan pemerintahan, termasuk memberikan arahan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.
"Secepatnya kita (Pemprov Jabar bersama Pemkot Bekasi) akan berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menangani masalah ini. Kalau tidak dijembatani, Pemprov DKI bilang A, Bekasi bilang B, tidak nyambung, kita akan tengahi," kata Uu di Gedung Sate, Senin (22/10/2018).
Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2018 Kementerian PANRB, ESDM, Kemensetneg dan 10 Instansi Lainnya https://t.co/uRMZOQvBWp via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 21, 2018
Uu mengatakan, kedua pemerintahan daerah ini, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi, baru saling menyatakan pernyataan dan menjawab lewat media, belum duduk bersama.
Padahal, permasalahan antara dua pemerintahan ini bisa selesai dengan baik melalui pertemuan, duduk bersama.
"Fungsi Pemprov adalah menjembatani pemerintah daerah dengan pemerintahan lainnya. Jika ada sedikit salah penafsiran, atau lambatnya membuat keputusan, diminta tidak diminta, kami akan masuk wilayah tersebut karena Bekasi ada di wilayah Jabar," katanya.
Uu mengatakan, dirinya telah menyerap berbagai informasi mengenai permasalahan sampah ini.
• Kepolisian SigapTangani Kasus Dugaan Ilegal Logging, Ini Apresiasi PT Harjasari
Tinggal nanti dalam pertemuan antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi yang dijembatani Pemprov Jabar, dirinya akan meminta klarifikasi kedua pihak untuk disaksikan bersama sehingga terjadi kesepahaman.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mempersoalkan besaran nilai proposal yang diajukan Pemkot Bekasi.
Effendi mengatakan pihaknya hanya meminta Pemprov DKI Jakarta melaksanakan kewajiban sebagaimana yang sudah disepakati dalam PKS tentang pengelolaan TPST Bantargebang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menunaikan kewajibannya kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Kewajiban itu sebagaimana yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan TPST Bantargebang.
Anies menyampaikan, salah satu kewajiban Pemprov DKI Jakarta yakni membayar dana kompensasi bau sampah kepada Pemkot Bekasi.