Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi Belum Sepaham Masalah Sampah, Pemprov Jabar Siap Jembatani

Kedua pemerintahan daerah ini, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi, baru saling menyatakan pernyataan dan menjawab lewat media, belum duduk bersama.

Wartakota/Ichwan Chasani
Para pemulung sedang mencari sampah di antara alat-alat berat yang membuang sampah di TPA Bantar Gebang Bekasi 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjembatani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah bersama di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemprov Jabar kini dapat berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam menjalankan pemerintahan, termasuk memberikan arahan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.

"Secepatnya kita (Pemprov Jabar bersama Pemkot Bekasi) akan berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menangani masalah ini. Kalau tidak dijembatani, Pemprov DKI bilang A, Bekasi bilang B, tidak nyambung, kita akan tengahi," kata Uu di Gedung Sate, Senin (22/10/2018).


Uu mengatakan, kedua pemerintahan daerah ini, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi, baru saling menyatakan pernyataan dan menjawab lewat media, belum duduk bersama.

Padahal, permasalahan antara dua pemerintahan ini bisa selesai dengan baik melalui pertemuan, duduk bersama.

"Fungsi Pemprov adalah menjembatani pemerintah daerah dengan pemerintahan lainnya. Jika ada sedikit salah penafsiran, atau lambatnya membuat keputusan, diminta tidak diminta, kami akan masuk wilayah tersebut karena Bekasi ada di wilayah Jabar," katanya.

Uu mengatakan, dirinya telah menyerap berbagai informasi mengenai permasalahan sampah ini.

Kepolisian SigapTangani Kasus Dugaan Ilegal Logging, Ini Apresiasi PT Harjasari

Tinggal nanti dalam pertemuan antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi yang dijembatani Pemprov Jabar, dirinya akan meminta klarifikasi kedua pihak untuk disaksikan bersama sehingga terjadi kesepahaman.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mempersoalkan besaran nilai proposal yang diajukan Pemkot Bekasi.

Effendi mengatakan pihaknya hanya meminta Pemprov DKI Jakarta melaksanakan kewajiban sebagaimana yang sudah disepakati dalam PKS tentang pengelolaan TPST Bantargebang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menunaikan kewajibannya kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Kewajiban itu sebagaimana yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan TPST Bantargebang.

Anies menyampaikan, salah satu kewajiban Pemprov DKI Jakarta yakni membayar dana kompensasi bau sampah kepada Pemkot Bekasi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved