Ahmad Dhani Tunjuk Pakar Hukum dan Tinggalkan Ruang Diskusi, 'Ngaco Ini, Enggak Cocok'
Ahmad Dhani terlihat meninggalkan ruang diskusi pada acara Special Report yang tayang pada 19 Oktober 2018.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID - Ahmad Dhani terlihat meninggalkan ruang diskusi pada acara Special Report yang tayang pada 19 Oktober 2018.
Diskusi tersebut membahas status tersangka Ahmad Dhani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani meninggalkan ruang diskusi saat mendengar pernyataan dari pakar hukum pidana, Albert Aries.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018), dikutip Tribun Jabar dari Tribun Jatim.
• Kata Ahmad Dhani Bukan Dia Saja yang Dipersekusi, Yang Lain Diusir dari Masjid dan Dipaksa Buka Baju
• Ahmad Dhani Sebut Pelapor Kasus Vlognya Kegeeran, Balas Laporkan Pelaku Persekusi di Surabaya
Ahmad Dhani merasa ada aroma kriminalisasi terkait penetapannya sebagai tersangka.
Melansir dari unggahan iNews di Youtube, Frans Barung Mangera memberikan respons mengenai pernyataan Ahmad Dhani tersebut.

"Silahkan di ruang lingkup praperadilan. Kita siap untuk menghadapinya apabila langkah-langkah yang dikatakan tadi kriminalisasi, yang disampaikan pengacara tebang pilih, ya silahkan," ucapnya.
Menurut Frans Barung Mangera, pihaknya hanya menanggapi pelaporan yang dilakukan oleh sesorang dan sudah melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan.
Pakar hukum pidana, Albert Aries juga menyampaikan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian itu pastinya sudah melalui proses.
Ia tidak ingin berasumsi apapun dan meyakini pihak kepolisian telah melalukan pemeriksaan serta melakukan gelar perkara.
"Polisi itu bekerja melalui sistem. Saya tidak mau berasumsi apapun. Tapi yang jelas polisi pastinya sudah memeriksa saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan melakukan gelar perkara sampai munculah kesimpulan penetapan tersangka atas nama saudara Ahmad Dhani," kata Albert Aries.
Kemudian, Albert Arien mengatakan sebaiknya Ahmad Dhani mengajukan praperadilan bila merasa keberatan dengan penetapan tersangkat itu.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan yang dilakukan oleh Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ahmad Dhani dijerat pasal 27 ayat 3 KUHP tentang ujaran kebencian.