Kasus Proyek Meikarta

Setelah Diperiksa 20 Jam, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Akhirnya Ditahan KPK

Ketika ditahan, Neneng Hasanah masih menggunakan baju yang sama ketika diamankan KPK, kaos lengan panjang warna kuning.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). KPK resmi menahan Neneng Hassanah terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembanguan Meikarta. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 20 jam, Selasa (16/10/2018) malam, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, akhirnya ditahan KPK.

Sebelum ditahan, Neneng Hasanah menjalani pemeriksaan sejak Senin (15/10/2018) pukul 23.30 WIB hingga Selasa (16/10/2018) pukul 19.46 WIB dan langsung dilakukan penahanan.

Pantauan Tribunnews.com, keluar dari lobi KPK, Neneng Hasanah sudah menggunakan rompi oranye KPK.

Raut mukanya datar ketika ditanya soal penahaanan dirinya terkait kasus dugaan suap perizinan Meikarta.

Mulai dari lobi hingga masuk ke mobil tahanan, Neneng Hasanah dikawal lebih dari tiga petugas KPK.

Ketika ditahan, Neneng Hasanah masih menggunakan baju yang sama ketika diamankan KPK, kaos lengan panjang warna kuning.

Di tangan kanannya, Neneng menenteng sebuah tas wanita berwarna gelap.

Terpisah Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Neneng ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Merah Putih KPK.

"Ditahan di Rutan KPK, gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," ungkap Febri.

Diketahui kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan di Bekasi dan Surabaya.

Hingga akhirnya KPK menjerat 9 tersangka.

Mereka adalah B‎illy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group‎, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Seluruhnya sebagai pemberi suap.

Adapun sebagai tersangka ‎penerima suap, yakni Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Sejauh ini diduga pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya sejumlah Rp 7 miliar. 

Uang itu diduga diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas. Lippo Group menjanjikan pemberian fee pengurusan izin sebesar Rp 13 miliar.

(Tribun-video.com / Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved