Masih Ingat Hubungan Terlarang Kakak-Adik di Batanghari? Keduanya Diusir dan Rumahnya Dirobohkan
Mengingat selain tindakan penguburan bayi yang dilakukan oleh sang ayah yang dinilai tidak menghargai manusia
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman
TRIBUNJABAR.ID, MUARA BULIAN - Masih ingat kasus penguburan bayi yang dilakukan orangtua kandungnya di Batanghari?
Kini, pasutri muda yang merupakan orangtua bayi harus menerima diusir warga.
Informasi yang diperoleh Tribunjambi.com dari rukun warga (RW) setempat, pascadibebaskan kepolisian karena terbukti tidak ada tanda-tanda kekerasan akibat kematian si bayi, keduanya langsung diusir sesuai kesepakatan warga sebelumnya.
"Sudah bayi itu selesai dimakamkan, langsung kita usir kedua orang tuanya dari RT 22, Kelurahan Sridadi, Batanghari. Disaksikan bapaknya dan dengan surat perjanjian di atas materai," ujar Juorianto, Ketua RW 06, Senin (15/10/2018).
Dia mengatakan pengusiran tersebut berdasarkan kesepakatan warga.
Mengingat selain tindakan penguburan bayi yang dilakukan oleh sang ayah yang dinilai tidak menghargai manusia, juga keseharian bapak dari si bayi yang tidak bermasyarakat bahkan cenderung meresahkan.
"Pengusiran itu memang kesepakatan masyarakat sini, mereka juga sudah kesal dengan laku sang bapak (Guntur). Karena kerap bermain judi di rumah tersebut dan membawa orang asing," jelasnya.
Selain pengusiran, warga juga membongkar rumah yang sebelumnnya ditempati pasangan tersebut.
Tentunya dengan alasan dan sepengetahuan dan persetujuan dari pihak keluarga.
"Karena sudah diusir dari warga mereka masih kerap kembali ke rumah tersebut, karena warga kesal, akhirnya solusi pembongkaran dilakukan," tuturnya.
Pascapembongkaran dan pengusiran, warga pasutri tersebut hidup berpindah-pindah ke tempat saudara, baik saudara pasangan laki-laki maupun perempuan.
Hingga saat ini, pasutri tadi masih belum juga memiliki identitas diri.
Seperti diketahui, Penemuan janin bayi di Desa Pulau Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, gegerkan wagra Tembesi, Rabu (30/5/2018).
Diketahui, bayi tersebut ternyata hasil hubungan pasangan sedarah, kakak beradik.
Hasil ekspos yang dilakukan Satreskrim Polres Batanghari, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dan membusuk.
Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta yang terkait kasus ini dilansir dari Tribun Jambi.