Polres Purwakarta Ungkap Pelaku Curanmor, Ada Residivis 'Spesialis' Pencurian Dini Hari

Merasa leluasa karena korban sedang tertidur, pelaku yang merupakan residivis itu terlebih dahulu mencari kunci motor beserta STNK.

Penulis: Haryanto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Haryanto
barang bukti belasan motor hasil curanmor yang diamankan di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Jumat (12/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Polres Purwakarta berhasil mengungkap pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Purwakarta dan sekitarnya.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, ada belasan motor yang berhasil diamankan dari empat pelaku curanmor.

Pengungkapan kejahatan itu dilakukan di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Jumat (12/10/2018).


"Tersangka yang diamankan ada empat orang, dua pelaku dan dua penadah. Ada 14 motor dari berbagai jenis, satu laptop, telepon genggam, dan besi pencongkel," kata Twedi.

Dua dari empat tersangka curanmor, Ade Jaelani (32) dan Karta (36), yang merupakan satu komplotan, diketahui melakukan aksinya dengan nekat.

Mereka mencuri motor korban dengan cara masuk ke rumah korban pada dini hari.

Merasa leluasa karena korban sedang tertidur, pelaku yang merupakan residivis itu terlebih dahulu mencari kunci motor beserta STNK.

"Mereka pencuri motor lintas kota kabupaten sekitar Purwakarta. Mengambil motor yang terparkir di halaman rumah, tempat umum, serta ada juga yang ke dalam rumah korban," ucap dia.

Batu Gilang di Museum Pusaka Keraton Kasepuhan Cirebon Sering Didatangi Warga Karena Alasan Ini

Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Plered, Purwakarta, ditangkap saat akan melakukan curanmor lagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah lebih dari 20 kali mencuri motor di Purwakarta maupun Kabupaten Bandung Barat.

Selain itu, dua tersangka lain yang berhasil diciduk oleh Satreskrim Polres Purwakarta ialah Marwan (36) dan Rusdi (40).

Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing yaitu di Kabupaten Karawang.

"Ditangkapnya para pelaku ada yang di rumahnya, dan ada yang ditangkap saat akan melakukan kegiatannya," ujarnya menambahkan.

Akibat aksi kejahatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan empat tahun.

Ini Kata Warga saat Korban Kebakaran Terjebak di Dalam Rumah, Suami Korban Langsung Lari ke Rumah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved