Info CPNS 2018
Mau Daftar CPNS 2018, tapi Data KTP Tak Sesuai dengan Ijazah? Ini Langkah yang Harus Anda Lakukan
Bila pelamar mendapati NIK dan Nomor KK tidak ditemukan maka tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.ID - Badan kepegawaian Negara mewanti-wanti agar pelamar CPNS 2018 agar tidak melakukan kesalahan dalam pengisian data.
Data yang diiskan dalam situs sscn.bkn.go.id juga harus sesuai dengan dokuman satu dan lainnya.
Sebab, ketidaksesuaian data dapat menggugurkan pelamar untuk melangkah ke tahap seleksi berikutnya.
Lalu, bagaimana bila data KTP tidak sesuai dengan ijazah?
Misalnya saja, perbedaan ejaan nama yang tercantum di KTP berbeda dengan ijazah.
Melansir dari situs sscn.bkn.go.id, ada langkah yang harus dilakukan oleh pelamar.

Pelamar CPNS 2018 harus menghubungi kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat sesuai alamat KTP.
Selain itu, pelamar juga bisa menghubungi Dukcapil pusat untuk melakukan perbaikan data sesuai dokumen resmi seperti ijazah.
Pelamar bisa menghubungi kontak Ditjen Dukcapil di bawah ini.
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil: 1500537
• Tidak Bisa Daftar CPNS 2018 karena Lupa Password? Tak Perlu Khawatir, Gunakan Cara Ini Saja
Data Tidak Sesuai KTP dan KK
Pendaftaran CPNS 2018 melalui situs BKN, sscn.bkn.go.id diperpanjang.
Semula, pendaftaran akan ditutup pada tanggal 10 Oktober 2018 diganti menjadi tanggal 15 Oktober 2018.
Pada saat mendaftar, pelamar CPNS 2018 diminta mengisi nomor NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Setelah mengisi NIK dan KK maka data sesuai dengan KTP akan terinput secara otomatis.
Namun, bagaimana bila data yang terinput otomatis tersebut tidak sesui dengan KTP pelamar?