RESMI - Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Polda Metro Jaya, Berikut Alasan Polisi Menahannya

Mapolda Metro Jaya akhirnya resmi menahan Ratna Sarumpaet yang terkait kasus hoax penganiayaan, Jumat (5/10/2018).

Editor: Dedy Herdiana
Tribunnews/Vincentius Jystha
Ratna Sarumpaet meninggalkan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) dini hari 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mapolda Metro Jaya akhirnya resmi menahan Ratna Sarumpaet yang terkait kasus hoax penganiayaan, Jumat (5/10/2018).

Penahanan Ratna Sarumpaet ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jumat malam.

Argo mengatakan, penahanan Ratna Sarumpaet berdasarkan pertimbangan subyektifitas penyidik.

BREAKING NEWS: Kebakaran Terjadi di Pasar Sederhana Bandung

Ratna Sarumpaet Batal ke Cile, Dana Sponsor pun Ditagih Pemprov DKI Jakarta

Ratna Sarumpaet, kata Argo, telah menandatangani surat penahanan tersebut, dan masa penahanan berlaku selama 20 hari.

"Penahanan sudah dimulai pada malam ini (Jumat)," kata Argo dikutip Tribun Jabar dari Warta Kota.

Sebelum menjadi tahanan, Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika akan berangkat ke Chili menghadiri konfrensi penulis wanita internasional, Kamis (4/10/2018) malam.

Setelah ditangkap di bandara, Ratna dibawa ke Mapolda Metro Jaya pada malam itu.

Manchester City vs Liverpool, Bek The Reds Yakin Timnya Jadi Sandungan bagi Pasukan Pep Guardiola

Oded Akhirnya Beberkan Alasan Soal Benny Bachtiar Belum Dilantik Jadi Sekda Kota Bandung

Pada hari ini, Ratna diperiksa oleh polisi Sub Direktorat Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ratna keluar dari ruang piket Jatanras menuju ruang pemeriksaan Ditreskrimum pada pukul 17.10 WIB.

Ia terlihat ditemani oleh seorang polwan beserta seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota keluarganya.

Ia tak banyak mengucapkan kata-kata saat ditanyai wartawan.

Ratna hanya mengungkapkan kondisinya usai diamankan Polda Metro Jaya di Bandara Soekaeno-Hatta pada malam kemarin.

"Sehat," singkat Ratna. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved