Headline Koran Tribun Jabar

Pembuang Sampah Disidang di Pengadilan, Asep Kapok dan Malu [VIDEO TEASER]

WARGA Dago, Kota Bandung ini divonis karena tertangkap tangan membuang sampah dekat Sungai Cipamokolan,...

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

Laporan Tim Liputan Tribun Jabar

* Didenda Rp 500.000 atau Dua Hari Kurungan

HEADLINE koran TRIBUN JABAR edisi Jumat (5/10/2018) menyajikan laporan utama tentang Asep Djayamulya (48) didenda Rp 500.000 oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang di Jalan LLRE Martadinata Bandung, Jumat (5/10/2018).

Warga Dago, Kota Bandung ini divonis karena tertangkap tangan membuang sampah dekat Sungai Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada 16 September 2016.

Asep bersalah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Ketenteraman (K3).

"Mengadili, menyatakan Asep Djayamulya terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah di tempat umum, menjatuhkan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua hari," ujar hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, Suanto.

Hakim meminta Asep tidak mengulangi perbuatannya tersebut. "Mengerti vonisnya, ya, didenda Rp 500 ribu dan jika tidak dibayar dikurung dua hari. Jadi, tolong jangan ulangi lagi perbuatannya," ujar Hakim.

Asep tertangkap tangan membuang sampah dari mobil boks di kawasan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, atau dekat Sungai Cipamokolan. Karena tertangkap tangan, Asep sempat memasukkan kembali sampah itu ke dalam mobilnya. (*)

Selengkapnya, baca TRIBUN JABAR edisi Sabtu (6/10/2018).

Perbaharui informasi di www.tribunjabar.id.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved