Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan MKD, Fadli Zon Merasa Tak Ikut Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet

Farhat Abbas juga melaporkan Fadli ke Bareskrim Mabes Polri. Fadli Zon dianggap ikut menyebarkan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Tribunnews/Kompas
Farhat Abbas dan Fadli Zon 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membantah ikut menyebarkan hoaks mengenai kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Hal itu ia sampaikan saat dimintai tanggapan terkait upaya sejumlah advokat yang melaporkan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu pengacara Farhat Abbas juga melaporkan Fadli ke Bareskrim Mabes Polri. Fadli Zon dianggap ikut menyebarkan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Saya tidak merasa (ikut menyebarkan hoaks) bahwa ada pengaduan seperti itu biasa saja kok, dari mana menyebarkannya. Kita kalau ada begitu, respons kita langsung merupakan respons aktif ya, apalagi ini seorang ibu 70 tahun, mengaku dianiaya masa kami tidak melakukan apa-apa. Kemudian kita bilang itu ada penganiayaan," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Setelah Gunung Soputan, Giliran Gunung Gamalama yang Meletus Siang Tadi, Ini Profil Singkatnya

Soal Luis Milla Kembali Latih Timnas Indonesia, Sekjen PSSI Sebut Catatan Negatif Sang Pelatih

Ratna Sarumpaet dan Fadli Zon
Ratna Sarumpaet dan Fadli Zon (Twitter/fadlizon)

Fadli Zon menilai laporan ke MKD dan Bareskrim salah alamat. Sebab, pihaknya hanya merespons pengakuan Ratna Sarumpaet secara positif.

Lagipula, ucapnya, saat itu Ratna Sarumpaet masih tercatat dalam struktur Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.

Ia mengatakan pihaknya pun tidak memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi apakah Ratna Sarumpaet benar-benar dianiaya.

Selain itu, Fadli Zon dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga sudah menyarankan Ratna Sarumpaet membuat visum serta melapor ke polisi.


"Kami juga sarankan untuk dilaporkan ke polisi dan juga harus ada visum. Begitu. Saya kira di sini jelas, duduk persoalannya. Cuma kita memang sangat menyayangkan, menyesalkan dan ini sebuah hal yang luar bisa terjadi," kata Fadli Zon.

Selain melaporkan Fadli Zon, Koalisi Koalisi Advokat Pengawal Konstitusi juga melaporkan tiga anggota lain DPR yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, dan Anggota Komisi I Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam Sayidina.

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyebaran kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Sementara Farhat Abbas melaporkan 17 orang, termasuk pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ke Bareskrim Polri.

Ia meminta agar orang-orang yang dilaporkannya itu diproses atas tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong atau hoaks.  (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fadli Zon: Saya Tidak Merasa Ikut Menyebarkan Hoaks"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved