Bila Permintaan Revisi UU Ditolak, Honorer K2 Sumedang Ancam Kembali Mogok Massal

Menurut tenaga honorer K2 yang telah lama berkarir di Kabupaten Sumedang, UU tahun 2014 sama sekali tak berpihak bagi mereka

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/ Hakim Baihaqi
Para tenaga honorer berunjukrasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Senin (1/10/2018) 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG- Forum Honorer Kategori 2 (FHK2) Kabupaten Sumedang, mengancam akan kembali mogok massal, bila pemerintah tidak merevisi Undang-undang (UU) tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).

Menurut tenaga honorer K2 yang telah lama berkarir di Kabupaten Sumedang, UU tahun 2014 sama sekali tak berpihak bagi mereka untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam aturan itu dituangkan sebuah aturan memberatkan, kata mereka, yakni tenaga honorer yang mengikuti proses seleksi CPNS, berusia maksimal 35 tahun. Namun, sebagian besar tenaga honorer di Sumedang berusia di atas 35 tahun.

"Lebih baik mogok saja, karena tidak ada bentuk apresiasi dari pemerintah terkait kinerja kami selama ini," kata Ketua FHK2, Eni Rukayah di kantor DPRD Kabupaten Sumedang, Jalan Suriaatmaja, Kabupaten Sumedang, Senin (1/10/2018).

Ia menyebutkan, UU tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, dianggap mendikotomikan para honorer dan kesempatan untuk menjadi lebih sejahtera, seakan terhalang karena UU tersebut.

Timnas U-16 Indonesia vs Australia, Komang Teguh Tak Akan Biarkan Lawan Tembus Benteng Garuda Asia

Bertahan di Bawah Tempat Tidur, Wanita Ini Ditemukan Hidup di Bawah Reruntuhan Hotel Roa Roa

"Yang berusia di atas 35, memiliki pengalaman lebih dalam mengabdi kepada negara dan masyarakat. Beberapa dari kami juga sudah bekerja dari tahun 90-an," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 36 tahun 2018, seleksi honorer K2 untuk tenaga pendidik minimal S1 dan D3 bagi tenaga kesehatan.

Selain itu, untuk tenaga honorer K2 ini harus berpengalaman lebih dari 10 tahun dan tidak berusia lebih dari 35 tahun.


Wati Kurniati (38), seorang honorer guru, mengatakan UU tahun 2014 yang dibuat pemerintah menjadi sebuah tembok penghalang bagi honorer K2 untuk memperoleh kesejahteraan.

"Upah yang saya terima selama mengajar, tak lebih dari 300 ribu setiap bulan. Memang, secara logika, itu sangat tidak masuk akal," katanya.

Wati berharap, aksi turun ke jalan para guru  honorer bisa menggugah pemerintah untuk segera melakukan revisi agar para honorer yang telah mengabdi memiliki kesempatan sama dengan mereka yang berusia di bawah usia 35.

"Masa saya harus terus mogok kerja demi memperjuangkan hak saya, kasihan anak didik saya, ditelantarkan karena gurunya dicurangi," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved