Banyak Kelompok Kumpulkan Donasi di Jalanan untuk Korban Gempa, Dinsosnangkis Bandung: Itu Liar
Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskina Kota Bandung, Tono Rusdiantono, menegaskan, permintaan donasi atau sumbangan di jalan adalah liar
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mengatasnamakan solidaritas, sejumlah kelompok kerap kali meminta donasi atau sumbangan kepada masyarakat di jalan-jalan di Kota Bandung.
Donasi dan sumbangan itu misalnya diklaim ditujukan untuk korban bencana gempa bumi Lombok dan yang terbaru Palu-Donggala.
Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Tono Rusdiantono, menegaskan, permintaan donasi atau sumbangan di jalan adalah sumbangan liar.
Video Tanah Bergerak Pasca Gempa Donggala Menjadi Viral, Berikut Penjelasan Ahli https://t.co/VEtMJJFjj5 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 30, 2018
"Kalau Dinsos tidak mengizinkan mereka-mereka yang meminta sumbangan untuk NTB dan untuk Palu-Donggala di jalan. Itu dipastikan sumbangan liar. Minta di jalan kan enggak boleh," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (1/10/2018).
Tono mengatakan, sebetulnya, permintaan sumbangan atau donasi terlebih dahulu harus ada izin tertulis dari Dinsosnangkis.
Jika tak ada izin dari Dinsosnangkis, maka permintaan donasi itu tidak sah, apalagi sampai meminta di jalan.
• 10 Tanaman Herbal Obat Kanker Rekomendasi Para Guru Besar ITB, Semua Ada di Sekitar Anda
"Kedua, harus ada izin dari Dinsos, izin tertulis. Dan itu tidak sah kalau tidak ada izin, dan kami tangkap itu. Tapi apapun bentuknya (permintaan donasi di jalan) itu tidak ada dan itu melanggar aturan dan mengganggu K3. Pihak yang meminta donasi di jalan bisa mendapatkan sanksi berupa kurungan satu bulan sampai dua bulan," katanya.
Dinsosnangkis, ujar dia, mengimbau agar masyarakat yang berniat memberikan sumbangan, memberikannya kepada lembaga-lembaga resmi.
Misal, ke lembaga zakat seperti Rumah Zakat, atau bank-bank yang membuka rekening donasi untuk korban bencana.
"Saya imbau masyarakat harus memberikan sumbangan Anda sesuai aturan. Mending menyumbang ke lembaga zakat yang resmi," ujar Tono.
• Bila Permintaan Revisi UU Ditolak, Honorer K2 Sumedang Ancam Kembali Mogok Massal
• Menengok Keindahan Pemakaman Ereveld Leuwigajah di Cimahi yang Jauh dari Kesan Angker